Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, DPR: Beri Kesempatan Jadi Hakim MK

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Adies Kadir dinilai penuhi syarat sebagai Hakim MK.
  • Adies Kadir resmi menjadi Hakim MK setelah mengucap sumpah jabatan.
  • Akdemisi dan masyarakat sipil laporkan Adies Kadir ke MKMK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra meminta publik memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap etika hakim konstitusi merupakan kewenangan lembaga internal MK yang bersifat ex post facto, yakni dilakukan setelah hakim resmi dilantik dan apabila ditemukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugasnya.

MKMK itu dibentuk untuk mengawasi hakim ya, menjaga etika hakim, menjaga keluhuran hakim yang bersifat pos faktur setelah dilantik, kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” kata Soedeson Tandra di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

1. Adies Kadir dinilai penuhi syarat sebagai Hakim MK

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)

Soedeson Tandra menegaskan, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang sebagai Hakim MK.

Menurut dia, Adies Kadir memiliki gelar doktor (S3), berusia sekitar 58 tahun, serta memiliki pengalaman panjang di bidang hukum, baik sebagai advokat maupun dalam kiprahnya di DPR.

“(Adies) punya pengalaman yang sangat panjang baik di dunia hukum, DPR. Beliau juga pernah menjadi advokat lama ya kan, sehingga ini menurut kami di Komisi III sudah melakukan profile ya, data Beliau secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap yang saya rasa singkat saja," kata dia.

2. Adies Kadir resmi menjadi Hakim MK

Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Adies Kadir pada Kamis (5/2/2026) resmi menjadi Hakim MK setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pengucapan sumpah jabatan itu digelar di Istana Negara, Jakarta.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Adies Kadir.

Setelah itu, Adies Kadir menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim MK. Adies Kadir merupakan Hakim MK usulan DPR. Adies menggantikan Arief Hidayat yang pensiun.

3. Akademisi dan masyarakat sipil laporkan Adies Kadir ke MKMK

Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, Adies Kadir dilaporkan ke MKMK oleh sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Ia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim MK usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Dua Pilot Tewas Ditembak di Papua, Menko Polkam Ucapkan Belasungkawa

12 Feb 2026, 21:46 WIBNews