Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MKMK Diminta Berhentikan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi

Adies Kadir
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Proses pencalonan Adies Kadir tak sesuai prinsip integritas Yance mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas.
  • Adies berpotensi alami konflik kepentingan saat mengadili perkara Latar belakang politisi Adies memiliki potensi konflik kepentingan yang besar, ketika mengadili perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
  • CALS juga siapkan gugatan terhadap Adies Kadir ke PTUN Tim hukum CALS sedang menyusun langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta untuk memberikan sanksi berat kepada Adies Kadir berupa pemberhentian sebagai hakim konstitusi. Hal tersebut lantaran potensi konflik kepentingan dengan keberadaan Adies sebagai hakim konstitusi relatif besar.

Poin tersebut tertuang di dalam pelaporan puluhan akademisi dan pakar hukum yang tergabung di dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) kepada MKMK yang disampaikan pada Jumat sore (6/2/2026). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Adies sehingga dapat terpilih menjadi hakim konstitusi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga keluhuran, martabat dan integritas MK dari potensi kerusakan di masa depan.

Perwakilan CALS, Yance Arizona mengatakan keterpilihan mantan politisi dari Partai Golkar itu bertentangan dengan pasal 19 dan pasal 20 Undang-Undang MK. Di dalam aturan tersebut tertulis seleksi hakim seharusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif, terbuka, transparan dan akuntabel. CALS tidak melihat proses tersebut terjadi dalam pemilihan Adies sebagai hakim konstitusi.

"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

1. Proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim tak sesuai prinsip integritas

Adies Kadir, CALS
Puluhan guru besar dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (ANTARA FOTO/Fath Putra Mulya)

Yance yang mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai pengganti hakim konstitusi, Arief Hidayat.

Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan menggantinya secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.

"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR (sebagai calon tunggal hakim konstitusi)," ujar Yance.

Apalagi, posisi Adies yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.

"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi. Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba mengusulkan dirinya. Dia pun tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," katanya.

2. Adies berpotensi alami konflik kepentingan saat mengadili perkara

Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI
Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Di samping pencalonan yang dinilai tidak pantas, CALS juga memandang latar belakang Adies yang merupakan politisi memiliki potensi konflik kepentingan yang besar, ketika mengadili perkara. Baik untuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

"Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?" tanyanya.

Meskipun Adies berjanji akan mundur dari panel persidangan seandainya melibatkan partai lama tempatnya bernaung. Tetapi, CALS tidak yakin hal tersebut akan dipatuhi.

"Saya yakin Beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang memahami konstitusi, mestinya Beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," tutur dia.

3. CALS juga siapkan gugatan terhadap Adies Kadir ke PTUN

IMG-20250724-WA0030.jpg
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain melaporkan ke MKMK, tim hukum CALS juga sedang menyusun langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil karena CALS memandang persoalan itu bukan sekedar masalah etik. Melainkan juga pelanggaran hukum yang nyata atas tidak diindahkannya ketentuan di dalam UU MK selama proses seleksi.

"Sebenarnya hal ini sudah terjadi beberapa kali oleh DPR. Tetapi, kalau kita lihat semakin hari semakin culas, semakin keterlaluan prosesnya. Saya pikir ini semakin bermasalah. Oleh sebab itu, kami perlu menyampaikan ini sebagai bentuk koreksi terhadap proses seleksi hakim konstitusi," ujar Yance.

Tim hukum CALS lainnya, Violla Reinida menambahkan pihaknya masih mempertimbangkan dan menyusun gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut akan dilakukan secara paralel dalam waktu dekat untuk mengoreksi proses seleksi hakim konstitusi yang dinilai semakin bermasalah.

Adies sendiri sudah dilantik menjadi hakim konstitusi pada Kamis (5/2/2026) oleh Presiden Prabowo Subianto. Di hari yang sama, Adies langsung berkantor ke Gedung MK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

241 Napi High Risk dari Jakarta dan Jateng Dipindah ke Nusakambangan

07 Feb 2026, 15:05 WIBNews