Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra tak terbukti melanggar etik terkait afiliasi dengan PDI Perjuangan. Putusan itu dibacakan di Gedung MK pada Kamis (28/3/2024).

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Saldi Isra tak terbukti melanggar etik terkait pendapat berbeda pada putusan MK Nomor 90/PUU-XX/2023. Putusan itu mengubah syarat pencalonan dalam Pemilu Presiden.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar