Keuletan Adit Menangkarkan Burung Merak Jawa Dilindungi

Butuh mendapat izin dari BKSDA untuk Merak Jawa

Mojokarto, IDN Times - Memiliki hobi memelihara dan menangkarkan burung tentunya sudah banyak dimiliki setiap orang, terutama burung kicau. Tapi beda dengan Adit Yachya pemuda asal Kabupaten Mojokerto ini yang menangkarkan burung merak jawa dilindungi.

Pehobi dari Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini kini sukses menangkar beberapa jenis burung merak. Bahkan, dia juga berhasil mengembangkan ke jenis burung merak hijau (Pavo muticus) atau Merak Jawa.

1. Hobi sejak SMA

Keuletan Adit Menangkarkan Burung Merak Jawa DilindungiSalah satu burung merak milik Adit. IDN Times/Fad

"Tertarik pelihara satwa eksotik sejak sekolah SMA tahun 2016 yang lalu. Awalnya burung lovebird dulu. Terus lihat dari video YouTube Mbah Surat di Madiun jadi tertarik menangkar merak," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga: Alim, Arek Mojokerto Sumbang Emas di Paralimpiade Tokyo 2020

2. Awal tahun 2021 baru dapat izin memelihara Merak Jawa

Keuletan Adit Menangkarkan Burung Merak Jawa DilindungiSalah satu burung merak milik Adit. IDN Times/Fad

Sejak saat itu, pemuda berusia 23 tahun ini berusaha keras membeli burung yang ia harapkan, dimulai dari memelihara burung merak asal India atau jenis merak biru. "Kalau merak India atau merak biru bebas diperjualbelikan," bebernya.

Berbeda dengan memelihara merak hijau atau merak Jawa, butuh persyaratan yang harus dilengkapi. Seperti harus dilengkapi dengan izin dari BKSDA setempat. 

"Kalau mau pelihara Merak Jawa, harus ada surat menyurat atau izin. Habis menetas saja, sudah harus didata sama BKSDA, umur tiga bulan dikasih ring kaki untuk identitasnya," terangnya.

Kata dia, dirinya baru bisa mendapatkan izin penangkaran merak hijau atau Merak Jawa pada awal 2021 dari BKSDA.

3. Perawatan cukup mudah, bertelur satu kali saat musim kawin 

Keuletan Adit Menangkarkan Burung Merak Jawa DilindungiSalah satu burung merak milik Adit. IDN Times/Fad

Hingga kini, Adit tengah berusaha keras menangkar hingga menjaga ekosistem merak hijau yang kini menjadi banyak incaran perdagangan ilegal mancanegara.

Dalam proses perawatan sendiri, menurut Adit sangatlah mudah dan hampir sama dengan memelihara hewan unggas pada umumnya. Yakni dengan cukup diberikan pakan ternak pabrikan, tambahan buah dan sayuran sebagai cemilan. Seperti sayur kangkung, dan buah pepaya. Sehari cukup dua kali saja. 

"Sama saja dengan perawatan ayam, mudah dan sederhana. Cukup dua kali sehari, dikasih pakan pabrikan terus cemilannya pepaya dan kangkung. Minumnya yah air ledeng biasa," jelasnya.

Saat ini, dirinya tengah fokus dalam membudidayakan merak Jawa. Terlebih, merak jawa hanya bertelur satu kali saat musim kawin 

"Dan yang paling dikawatirkan itu kan merak Jawa itu sangat sedikit sekali yang menetas. Semisal, dari enam butir hanya dua butir saja yang bisa ditetaskanya sendiri," jelasnya.

4. Kini memiliki koleksi beraneka ragam burung merak

Keuletan Adit Menangkarkan Burung Merak Jawa DilindungiSalah satu burung merak milik Adit. IDN Times/Fad

Dalam menanggulangi hal itu, dirinya rela sampai membeli alat penetas telur untuk menyelamatkan atau memperbesar peluang telur merak jawa lebih banyak menetas.

"Saya memang jual, tapi lebih utamanya saya hobi mengkoleksi dan menangkarkan hewan-hewan eksotis ini. Tetap patuh hukum. Katanya dulu merak tidak bisa diternak, alhamdulilah ternyata bisa. Walau butuh usaha ekstra menjaga telur agar bisa menetas dengan jumlah maksimal," katanya.

Berkat keuletannya, kini koleksi isi penangkarannya di lahan seluas 12x25 meter dihuni satwa eksotis lainnya. Yakni, ayam cemani, ayam kalkun, burung, dan ayam american silkie (Ayam Kapas Halus Berbulu Sutera) yang sudah lama dipelihara dan diternaknya.

Sementara, Pengendali Ekosistem Hutan, BBKSDA Jawa Timur Fajar Dwi Nur Aji mengatakan, merak memang bisa diperjualbelikan. Namun, untuk merak Jawa asli Indonesia yang merupakan satwa dilindungi, haruslah ada kelengkapan surat menyurat dalam kepemilikannya.

Yakni, harus ada sertifikat penangkaran, dan dokumen SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan SAtwa Dalam Negeri) jika dilakukan jual beli terhadap merak jawa.

"Ditangkar dan dijual beli boleh. Tapi kalau merak Jawa harus ada kelengkapan surat. Untuk hasil penangkaran generasi kedua dan berikutnya alias cucunya," katanya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Alam Berlatar Pegunungan di Pacet Mojokerto 

Moch Fad Photo Verified Writer Moch Fad

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya