Barang bukti ganja di hutan lindung Gunung Leuser, Aceh (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Selain ladang ganja seluas dua hektare ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menemukan 25 titik lahan lainnya yang tersebar di tiga kecamatan yakni di Bangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Total terdapat 51,75 hektare lahan ganja di Gayo Lues.
Eko menjelaskan, pengungkapan lahan ganja ini bermula dari penangkapan dua tersangka peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yakni Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).
"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang. Kita temukan barang bukti ganja siap edar," ujar Eko.
"Untuk Sumatra Utara sekitar 47 kilogram, selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare," imbuh dia.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di sebuah kamar.
"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.
Sementara itu, pemilik ladang puluhan hektare di Gayo Lues masih dalam penyelidikan. Polisi pun telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).