Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalur menuju lahan ganja dua hektare di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.
Jalur menuju lahan ganja dua hektare di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Pelaku menanam sempel ganja di rumah

  • Paket ganja dihanyutkan ke sungai

  • Pengembangan dari penangkapan 2 tersangka di Deli Serdang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Aceh, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan 26 titik ladang ganja dengan luas total 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Lokasi ladang berada di dataran tinggi dan sulit diakses.

IDN Times meninjau langsung salah satu titik ladang ganja di Gayo Lues, tepatnya berada di  Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. Perjalanan menuju ladang seluas dua hektare harus ditempuh selama lima jam.

Medan yang ekstrem dengan guyuran hujan membuat perjalanan tak mudah. Bahkan kami harus tiga kali menyeberangi sungai dengan lebar lima meter dan arus air yang cukup deras.

Lalu bagaimana pemilik ladang ganja itu bisa menanam, merawat hingga memanen ganja?

1. Pelaku menanam sempel ganja di rumah

Barang bukti ganja di hutan lindung Gunung Leuser, Aceh (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, beberapa pemilik ladang juga menam ganja di dalam rumah. Alasannya untuk mengetahui ukuran ganja yang ia tanam bersamaan di ladang.

“Tanaman ganja yg ditanam di atas bukit bersamaan dengan tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah salah satu pemilik ladang tersebut, guna mengetahui ketinggian dan kapan ganja bisa di panen. Hal tersebut dilakukan untuk menjadi tolak ukur,” kata Eko di lokasi.

2. Paket ganja dihanyutkan ke sungai

Jalur menuju lahan ganja dua hektare di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah dipanen, ganja kemudian dikeringkan, dibentuk dengan metode pres dan dibungkus persegi. Ganja siap kirim itu disimpan disemak-semak yang berdekatan dengan aliran sungai.

“Apabila ada pemesanan, ganja tersebut dihanyutkan melalui aliran sungai kemudian ditampung oleh kurir yang sudah menunggu. Setelah itu, dipacking ulang per kilo atau per bal dan siap untuk diantarkan,” ujar Eko.

3. Pengembangan dari penangkapan 2 tersangka di Deli Serdang

Barang bukti ganja di hutan lindung Gunung Leuser, Aceh (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain ladang ganja seluas dua hektare ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menemukan 25 titik lahan lainnya yang tersebar di tiga kecamatan yakni di Bangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Total terdapat 51,75 hektare lahan ganja di Gayo Lues.

Eko menjelaskan, pengungkapan lahan ganja ini bermula dari penangkapan dua tersangka peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yakni Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).

"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang. Kita temukan barang bukti ganja siap edar," ujar Eko.

"Untuk Sumatra Utara sekitar 47 kilogram, selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare," imbuh dia.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di sebuah kamar.

"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.

Sementara itu, pemilik ladang puluhan hektare di Gayo Lues masih dalam penyelidikan. Polisi pun telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Editorial Team