Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ladang Ganja 51,75 Hektare Ditemukan di Gayo Lues Aceh

2FCF2680-4CCF-4BF2-811A-21A2AFF14250.jpeg
Barang bukti ganja di hutan lindung Gunung Leuser, Aceh (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pengembangan dari penangkapan 2 tersangka
  • Ladang ganja ditemukan 14 November
  • Penjaga gudang dan kurir ditangkap
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersebar 26 titik di kawasan Gayo Lues, Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan ladang ganja tersebut terbagi ke dalam tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yakni Kecamatan Bangkejeren, Putri Betung, dan Pining.

IDN Times menyaksikan langsung pemusnahan di salah satu titik di Hutan Lindung Leuser seluas dua hektare pada Selasa (18/11/2025).

"Hari ini, kami melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik, yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining," kata Eko di lokasi.

1. Pengembangan dari penangkapan dua tersangka

D96686BF-B3E9-4BE4-913A-EDA4BC913760.jpeg
Barang bukti ganja di hutan lindung Gunung Leuser, Aceh (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

Saat itu, tim menangkap dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," kata Eko Hadi.

2. Ladang ganja ditemukan 14 November

D0DBEAB3-F67F-416C-B322-0734C45BFFE7.jpeg
Barang bukti ganja di hutan lindung Gunung Leuser, Aceh (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hasil interogasi dua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja yang berada di wilayah Gayo Lues.

Koordinasi pun dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja tersebut.

Pada Jumat (14/11/2025) pukul 15.00 WIB, ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser.

Temuan ini kemudian ditelusuri selama dua hari hingga ditemukan ada 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues.

3. Penjaga gudang dan kurir ditangkap

109032FF-A25E-49AF-AA44-CE5F28C43D7B.jpeg
Ladang ganja di hutan lindung Gunung Leuser, Aceh (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatra Utara (Sumut). Barang bukti berupa 47 kg ganja disita polisi.

"Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (16/11/2025).

Sebanyak dua pelaku, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap di sebuah rumah Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.

"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Korupsi Haji: Rumah, Mazda CX-3 Vespa Sprint, Honda PCX Disita KPK

19 Nov 2025, 17:15 WIBNews