BPK Berikan Opini Tidak Wajar Jember, Laporan Rp1,3 Triliun Janggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur memberikan Penilaian Tidak Wajar (TW) kepada Kabupaten Jember terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Dari hasil laporan tersebut, BPK menilai terdapat banyak bukti yang menunjukkan LKPD di Kabupaten Jember tidak wajar saat dipimpin Bupati Faida.
Laporan hasil pemeriksaan opini tidak wajar tersebut diterima kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi, Bupati Jember Hendy Siswanto, dan Wakil Bupati Jember Muh. Balya Firjaun Barlaman di Kantor BPK Jatim, Senin (31/5/2021).
"Ini kabar yang kurang mengenakan bagi Kabupaten Jember ya, karena LHP BPK 2020 Jember mendapatkan opini tidak wajar," ujar Itqon lewat sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
1. Tidak miliki APBD
Salah satu dasar penilaian yang kuat untuk memberikan predikat tidak wajar salah satunya, tidak adanya pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020. Kemudian adanya perbedaan penyajian belanja pegawai senilai Rp1,3 triliun, kemudian barang dan jasa sebesar Rp937,97 miliar. Temuan BPK, belanja pegawai disajikan lebih rendah sedangkan belanja barang dan jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp202,78 miliar.
2. Jangan sampai terulang
Editor’s picks
Lebih lanjut, Itqon berharap predikat tidak wajar ini tidak lagi terulang di masa kepemimpinan Pemkab Jember yang baru. Ia juga memohon kepada BPK untuk memantau secara berkala bila di kemudian hari ada kesalahan dalam tata kelola keuangan di Jember.
"Tadi sudah saya sampaikan, waktu saya diberi kesempatan untuk pidato, saya minta dua hal, pertama ini harus jadi yang terkahir, gak boleh terulang lagi, maka saya mohon kepada BPK, tidak henti hentinya melakukan pendampingan utamanya deteksi dini, begitu ada kesalahan tata kelola keuangan sekecil apapun, agar supaya segera disampaikan kepada kami. Supaya segera tertangani," harap Itqon.
Baca Juga: Saksi Kubu Faida Laporkan Bawaslu karena Aduannya Tak Digubris
3. Empat dasar penilaian
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengatakan pemeriksaan laporan keuangan oleh pemerintah daerah dilakukan berdasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian internal.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Jember TA 2020, BPK memberikan opini tidak wajar" kata Joko melalui siaran pers tertulis BPK Jatim.
Baca Juga: Pesilat Sering Tarung Jalanan, Bupati Jember: Cari Negara Lain Saja
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.