Gangguan Mental, Perempuan Banyuwangi Jadi Korban Perdagangan Manusia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Seorang perempuan berinisial GM (47) diduga menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pun berupaya memulangkan seorang warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung tersebut.
1. Keluarga tak merestui, ia diberangkatkan secara diam-diam
Ketua SBMI Banyuwangi, Agung Sebastian mengatakan, korban adalah seorang perempuan berinisial GM memiliki keterbelakangan mental sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Kondisi ini dinilai tidak memenuhi syarat dan tergolong perdagangan orang.
"Terindikasi sebagai korban perdagangan orang karena diberangkatkan ke Malaysia oleh seorang sponsor pada tahun 2019 silam dalam kondisi keterbelakangan mental. Keluarga sudah mencegah, tapi korban dibujuk rayu, berangkat secara diam diam," kata Agung kepada IDN Times, Kamis (14/1/2021).
2. Telah menghubungi KBRI
Saat ini, SBMI Banyuwangi telah berupaya menghubungi KBRI dan KJRI di Malaysia. Hasilnya, urusan administrasi untuk pemulangan korban akan dibantu dengan sejumlah syarat.
"Kami telah mengirimkan surat permohonan bantuan perlindungan terhadap GM sejak Desember 2020, tapi KBRI hanya bisa memberikan bantuan pengurusan dokumen dan tidak bisa membantu biaya pengurusan pemulangan," katanya.
Editor’s picks
Saat ini, pihaknya sedang berupaya menggalang bantuan untuk biaya pemulangan korban sebesar Rp4,5 juta. Biaya tersebut dinilai memberatkan korban dengan alasan kondisi ekonomi kurang mampu.
"Pihak keluarga telah dihubungi KBRI. Biaya sebesar Rp4,5 juta tersebut katanya untuk pengurusan SPLP, denda imigrasi, tes COVID-19, tiket, dan transport. Padahal, kami tahu sendiri kondisi ekonomi keluarga GM benar-benar tidak mampu,” jelas Agung.
Baca Juga: Review Film Hanya Manusia: Aksi Polisi Bongkar Kasus Human Trafficking
3. Tergolong perdagangan orang
Bersadarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, SBMI Banyuwangi menilai, GM merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Musababnya, saat diberangkatkan ke Malaysia, ia tidak memenuhi persyaratan sehat secara rohani dan tidak ada izin keluarga.
"Ada dugaan maksud untuk dieksploitasi. GM juga tidak dibekali keterampilan, tidak memiliki dokumen perjanjian kerja, tidak diasuransikan sebagai dasar perlindungan dan diberangkatkan oleh seorang sponsor yang tidak memiliki izin pengiriman tenaga kerja," ujarnya.
"Saat ini GM masih berada di daerah Pahang, Malaysia karena proses pemulangannya masih terkendala biaya," tambahnya.
Baca Juga: Menlu Retno: Perdagangan Manusia Gak Boleh Terjadi Lagi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.