Gangguan Mental, Perempuan Banyuwangi Jadi Korban Perdagangan Manusia

Korban diberangkatkan diam-diam

Banyuwangi, IDN Times - Seorang perempuan berinisial GM (47) diduga menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pun berupaya memulangkan seorang warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung tersebut.

1. Keluarga tak merestui, ia diberangkatkan secara diam-diam

Gangguan Mental, Perempuan Banyuwangi Jadi Korban Perdagangan ManusiaIlustrasi Hak Kerja Revolusi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua SBMI Banyuwangi, Agung Sebastian mengatakan, korban adalah seorang perempuan berinisial GM memiliki keterbelakangan mental sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Kondisi ini dinilai tidak memenuhi syarat dan tergolong perdagangan orang.

"Terindikasi sebagai korban perdagangan orang karena diberangkatkan ke Malaysia oleh seorang sponsor pada tahun 2019 silam dalam kondisi keterbelakangan mental. Keluarga sudah mencegah, tapi korban dibujuk rayu, berangkat secara diam diam," kata Agung kepada IDN Times, Kamis (14/1/2021).

2. Telah menghubungi KBRI 

Gangguan Mental, Perempuan Banyuwangi Jadi Korban Perdagangan ManusiaIlustrasi Korban Penculikan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, SBMI Banyuwangi telah berupaya menghubungi KBRI dan KJRI di Malaysia. Hasilnya, urusan administrasi untuk pemulangan korban akan dibantu dengan sejumlah syarat.

"Kami telah mengirimkan surat permohonan bantuan perlindungan terhadap GM sejak Desember 2020, tapi KBRI hanya bisa memberikan bantuan pengurusan dokumen dan tidak bisa membantu biaya pengurusan pemulangan," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang berupaya menggalang bantuan untuk biaya pemulangan korban sebesar Rp4,5 juta. Biaya tersebut dinilai memberatkan korban dengan alasan kondisi ekonomi kurang mampu.

"Pihak keluarga telah dihubungi KBRI. Biaya sebesar Rp4,5 juta tersebut katanya untuk pengurusan SPLP, denda imigrasi, tes COVID-19, tiket, dan transport. Padahal, kami tahu sendiri kondisi ekonomi keluarga GM benar-benar tidak mampu,” jelas Agung.

Baca Juga: Review Film Hanya Manusia: Aksi Polisi Bongkar Kasus Human Trafficking

3. Tergolong perdagangan orang 

Gangguan Mental, Perempuan Banyuwangi Jadi Korban Perdagangan ManusiaIlustrasi Perundungan Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersadarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, SBMI Banyuwangi menilai, GM merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Musababnya, saat diberangkatkan ke Malaysia, ia tidak memenuhi persyaratan sehat secara rohani dan tidak ada izin keluarga.

"Ada dugaan maksud untuk dieksploitasi. GM juga tidak dibekali keterampilan, tidak memiliki dokumen perjanjian kerja, tidak diasuransikan sebagai dasar perlindungan dan diberangkatkan oleh seorang sponsor yang tidak memiliki izin pengiriman tenaga kerja," ujarnya.

"Saat ini GM masih berada di daerah Pahang, Malaysia karena proses pemulangannya masih terkendala biaya," tambahnya.

Baca Juga: Menlu Retno: Perdagangan Manusia Gak Boleh Terjadi Lagi

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya