Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka Cabul

Meski sudah menetapkan tersangka  

Polres Jember belum melakukan penahanan kepada RH, oknum Dosen Universitas Jember yang menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Polisi mengaku masih berproses menuntaskan kelengkapan bahan penyidikan sebelum melakukan penahanan.

Sebelumnya, sepekan lalu, Selasa (13/4/2021), polisi resmi menetapkan RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak.

Baca Juga: Rektor Unej Bebas Tugaskan Dosen Tersangka Cabul

1. Masih melengkapi penyidikan setelah gelar perkara tersangka

Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka CabulIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan, saat ini polisi masih terus bekerja melengkapi hasil ketentuan penyidikan sebelum melakukan penahanan kepada RH.

"Untuk melengkapi administrasi penyidikan, itu masih ada beberapa tahapan yang belum selesai, belum final. Kita masih melaksanakan petunjuk-petunjuk dari hasil gelar perkara kemarin tentang penetapan tersangka," ujar Iptu Diyah, Selasa sore, (20/4/2021).

2. Akan menahan RH kalau sudah lengkap

Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka CabulIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Iptu Diyah mengatakan, bila semua kelengkapan untuk penahanan dipastikan lengkap dan memenuhi syarat, pihaknya bakal melakukan penahanan.

Sebelumnya, status penetapan tersangka disampaikan setelah polisi berhasil mengantongi empat bukti dugaan pencabulan. Sesuai 184 KUHAP, polisi bisa menetapkan status tersangka dengan minimal menyajikan dua alat bukti.

Keempat bukti tersebut yakni surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, dan rekaman kejadian.

"Saat ini kita lengkapi dulu, nanti kalau sudah lengkap, sudah ada kesesuaian, sudah fix ya, pasti tindakan selanjutnya akan dilakukan penahanan," ujarnya.

3. Tidak bisa diintervensi

Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka CabulKepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, memastikan kasus RH berlanjut tuntas, Diyah menegaskan bahwa masyarakat tidak akan bisa mengintervensi proses penyidikan kasus RH.

"Dari situ kan banyak dukungan, gak papa itu wajar-wajar saja, tapi tidak bisa warga masyarakat manapun untuk mengintimidasi penyidik, penyidik punya keyakinan sendiri," jelasnya.

"Dari situ penyidik juga punya timeline apa saja yang harus dia lakukan. Dan itu masih kita cukupi dan akan kita kejar kita optimalkan, kita maksimalkan penyidikannya," tambahnya.

RH dosen yang mengajar di Universitas Jember (Unej) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan pencabulan anak di bawah umur. Korban yang masih sekolah di SLTA berusia 16 tahun, tidak lain merupakan keponakan pelaku sendiri.

Kasus ini berawal dari curhatan korban di media sosial dan terungkap setelah mendapat respons dari orangtuanya. Ibu korban saat ini telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu 28 Maret 2021.

Kasus ini telah dikawal LBH Jentera, Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial, Pusat Studi Gender (PSG) Unej , dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.

Baca Juga: RH Sudah Jadi Tersangka Pencabulan, Unej Tetap Lakukan Investigasi

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya