Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama. Ketika Yaqut dibawa ke mobil tahanan, massa berseragam Banser terlihat mengamuk di halaman KPK.
Massa berkali-kali teriak bahwa KPK zalim. Selain itu, mereka juga mengelu-elukan nama Yaqut seiring kepergian mantan Ketua GP Ansor itu ke tahanan.
Tak hanya itu, massa berulang kali menggoyang-goyangkan pagar besi di depan KPK. Mereka juga membakar kaos bertuliskan KPK.
Sejumlah aparat kepolisian berpeci putih dan bersorban terlihat berjaga dari sisi dalam. Ketika artikel dimuat, massa berangsur tenang.
Adapun Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 18.46 WIB. Ia terlihat dikawal polisi dan petugas KPK.
Saat melangkah ke mobil tahanan, Yaqut terlihat membawa map batik. Map digenggamnya, menutup borgol yang telah mengikat kedua pergelangan tangannya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan detail perbuatan Yaqut. Sebab, hal itu baru akan disampaikan melalui konferensi pers.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
