Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik sebagai legislator. MKD pun menyatakan, Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.
“Menyatakan Teradu III Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai Anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjut dia.
Sesaat setelah mendengar putusan tersebut, Uya Kuya tampak menunduk dan meneteskan air mata.
Setelah menghadiri sidang, Uya Kuya sempat menyampaikan kepada awak media bahwa jajaran MKD sudah bekerja dengan profesional dan objektif.
"MKD menurut saya sangat profesional sekali sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," ujar dia di lokasi.
Uya Kuya dilaporkan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran menunjukkan gestur atau tindakan tidak pantas saat Sidang Tahunan MPR 2025. Aksinya itu dianggap menimbulkan kegaduhan publik dan merendahkan martabat dewan.
Dalam persidangan etik yang digelar oleh MKD, Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi. Dia menyatakan, video yang beredar di media sosial dengan narasi yang dicantumkan adalah hoaks atau hasil editan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Dengan demikian, berdasarkan putusan sidang MKD yang dibacakan, Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan dapat diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
