MKD Sebut Nafa Urbach Melanggar Kode Etik, Disanksi Nonaktif 3 Bulan

- MKD menyatakan Nafa Urbach melanggar kode etik sebagai legislator DPR RI.
- Nafa diberi sanksi nonaktif 3 bulan sejak dinonaktifkan oleh partainya, NasDem.
- Nafa diimbau untuk menjaga perilaku dan berpendapat ke depannya.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Nafa Urbach melanggar kode etik sebagai legislator. Nafa diberikan sanksi berupa penonaktifan dari DPR RI selama tiga bulan.
Sanksi nonaktif tersebut dihitung sejak Nafa dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partainya, NasDem.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
MKD pun mengimbau kepada Nafa agar ke depannya menjaga perilaku dan berpendapat.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Nafa menyatakan persetujuannya terhadap tunjangan perumahan DPR sebesar Rp50 juta per bulan dan mengeluhkan kemacetan dari Bintaro ke Senayan, yang dinilai masyarakat tidak memiliki empati di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Pernyataan kontroversi Nafa itu memicu kemarahan luas dan protes publik, yang berujung pada aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Akibat kegaduhan yang ditimbulkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem menonaktifkan Nafa Urbach dari jabatannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem per 1 September 2025.


















