Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MKD Menyatakan Eko Patrio Langgar Kode Etik, Dihukum 4 Bulan Nonaktif

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • MKD menyatakan Eko Patrio melanggar kode etik sebagai legislator
  • Eko diberi sanksi penonaktifan dari DPR RI selama 4 bulan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik sebagai legislator. Eko diberikan sanksi berupa penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.

Sanksi nonaktif tersebut dihitung sejak Eko dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partainya yakni PAN.

"Menyatakan Teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, video viral Eko Patrio dan Uya Kuya yang berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR jadi sorotan publik. Sebab, keduanya melakukan hal tersebut di tengah situasi publik yang sensitif dengan isu politik dan ekonomi.

Masyarakat luas pun mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap kurang peka terhadap kondisi rakyat, termasuk pada saat isu kenaikan tunjangan anggota DPR tengah menjadi sorotan. Rumah Eko yang berada di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2025) malam juga sempat dijarah massa buntut dari aksinya tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Selain Zohran Mamdani, Ini Daftar Kepala Daerah Muslim di Amerika Serikat

05 Nov 2025, 17:40 WIBNews