MKD Menyatakan Eko Patrio Langgar Kode Etik, Dihukum 4 Bulan Nonaktif

- MKD menyatakan Eko Patrio melanggar kode etik sebagai legislator
- Eko diberi sanksi penonaktifan dari DPR RI selama 4 bulan
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik sebagai legislator. Eko diberikan sanksi berupa penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
Sanksi nonaktif tersebut dihitung sejak Eko dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partainya yakni PAN.
"Menyatakan Teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, video viral Eko Patrio dan Uya Kuya yang berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR jadi sorotan publik. Sebab, keduanya melakukan hal tersebut di tengah situasi publik yang sensitif dengan isu politik dan ekonomi.
Masyarakat luas pun mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap kurang peka terhadap kondisi rakyat, termasuk pada saat isu kenaikan tunjangan anggota DPR tengah menjadi sorotan. Rumah Eko yang berada di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2025) malam juga sempat dijarah massa buntut dari aksinya tersebut.

















