Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Bom Rakitan di Surabaya Ternyata karena Cemburu

IDN Times/Rudy Bastam
IDN Times/Rudy Bastam

Surabaya, IDN Times - Pemilik bom rakitan yang meledak di daerah Perak Surabaya pada Senin (12/12) terungkap. Bom yang dibungkus plastik hitam tersebut ternyata dikirim oleh seorang pria berinisial EW (42). Dia akhirnya diringkus di sebuah minimarket di kota Malang, Kamis (14/12) malam saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Blitar.  

"Motifnya murni karena tersangka cemburu karena istrinya diselingkuhi oleh temannya. Dalam hal ini korban,"  ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno dalam konferensi pers, Jumat (15/12). 

1. Berbekal informasi dari internet.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171215/whatsapp-image-2017-12-15-at-24732-pm-6bc04074b11529101817b1668e0f27bf.jpeg

Menurut Ronny, tersangka EW mengaku belajar membuat bom dari internet. Setelah dicoba beberapa kali, tersangka pun melancarkan aksinya. "Awalnya ingin membuat bom ikan, tapi karena rumit, lalu cari yang mudah. Setelah dites dengan media lampu dan berhasil, kemudian dicoba," tambah Ronny. 

Untuk menghilangkan jejak pengiriman, tersangka EW kemudian mengirim paket beriI bom rakitan tersebut dengan menggunakan jasa ojek online ke alamat PT Bahana Line, tempat korban bekerja.

2. Beli bahan dari toko kimia.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171215/whatsapp-image-2017-12-15-at-21728-pm-821d609f33d2c2d372964311baac2923.jpeg

Ronny mengatakan bahwa tersangka membeli bahan-bahan bom dari toko kimia di sekitar kota Surabaya. Hal ini semakin mudah karena tersangka memiliki dasar keilmuan elektronik.

Untuk itu, kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik toko kimia untuk lebih selektif dalam menerima pembeli. "Kita imbau untuk memperketat (pembeli) salah satunya dengan cara mendata," tutup Ronny.

3. Hukuman berat menanti tersangka.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171215/whatsapp-image-2017-12-15-at-24733-pm-081674ba225611e2ee40f1abe329308b.jpeg

Atas perbuatannya tersangka yang merupakan warga Bulak Banteng, Surabaya ini dijerat dengan UU Darurat RI No 12 th 1951, Pasal 1 dan Pasal 340 KUHP Jo. ps 53 KHUP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati

Sebelumnya, pada Rabu (15/12) Kepolisian Resort Tanjung Perak Surabaya mendapat laporan penemuan rakitan bom pada Rabu (15/12). Bingkisan yang berisi ponsel dan potasium itu dilaporkan sempat meledak dan mengenai seorang warga berinisial AW. Untungnya, korban tidak mengalami luka serius.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rudy Bastam
EditorRudy Bastam
Follow Us