Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Motif Dendam Pribadi, Anak Tiri Diduga Bunuh Ibu di Binong Tangerang
Seorang anak berinisial NS (25) diduga membunuh ibu tirinya berinisial W (46) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/4/2026). (Dok. Polres Tangerang Selatan)
  • Seorang pria berinisial NS (25) diduga membunuh ibu tirinya W (46) di Binong, Tangerang, pada Jumat 17 April 2026, dan kasusnya ditangani Polres Tangerang Selatan.
  • Korban ditemukan suaminya dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul yang diduga dilakukan menggunakan palu dan pisau.
  • Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan motif dendam pribadi terhadap korban dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
17 April 2026

NS diduga membunuh ibu tirinya W di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan suaminya pada sore hari dengan luka serius di kepala akibat kekerasan benda tumpul.

18 April 2026

Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap NS di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban.

19 April 2026

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha mengonfirmasi penangkapan NS dan menjelaskan motif dendam pribadi dalam kasus pembunuhan tersebut.

kini

NS dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tengah menjalani proses hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang anak tiri diduga membunuh ibu tirinya di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dengan menggunakan palu dan pisau hingga korban meninggal dunia.
  • Who?
    Pelaku berinisial NS (25) dan korban berinisial W (46). Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Selatan bersama Polsek Curug.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di rumah korban yang berada di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian ditangkap di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
  • When?
    Tindak pidana terjadi pada Jumat, 17 April 2026. Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi, 18 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
  • Why?
    Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap ibu tirinya yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
  • How?
    Pelaku menyerang korban menggunakan palu dan pisau hingga menyebabkan luka parah di bagian kepala. Polisi melakukan olah TKP dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak namanya NS umur dua puluh lima tahun yang marah sama ibu tirinya W umur empat puluh enam tahun. Katanya dia dendam. Ibu itu luka parah di kepala dan meninggal. Polisi datang ke rumahnya di Binong buat lihat tempatnya. NS cepat ditangkap polisi pagi-pagi dan sekarang dia dibawa untuk dihukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun peristiwa di Binong ini tragis, respons cepat aparat kepolisian menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam menegakkan hukum. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil ditangkap, menandakan koordinasi yang efektif antara Polres Tangerang Selatan dan Polsek Curug. Langkah tegas ini memperlihatkan komitmen aparat dalam memastikan keadilan bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang anak berinisial NS (25) diduga membunuh ibu tirinya berinisial W (46) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/4/2026).

Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Betul (pelaku anak tiri korban),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, Minggu (19/4/2026).

1. Korban alami luka serius di bagian kepala

Seorang anak berinisial NS (25) diduga membunuh ibu tirinya berinisial W (46) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/4/2026). (Dok. Polres Tangerang Selatan)

Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi mengenaskan pada Jumat sore. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat kekerasan.

"(Kondisi ditemukan) Adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan," ujar dia.

2. Pelaku diduga menggunakan palu dan pisau saat menghabisi nyawa korban

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi juga mengungkap cara pelaku menghabisi nyawa korban yang cukup brutal. NS menggunakan dua jenis senjata sekaligus.

"(Sajam) Palu dan pisau," kata dia.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung bergerak cepat memburu pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, NS berhasil ditangkap.

"Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," ujar dia.

3. Pelaku diduga memiliki dendam pribadi

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kota Tangerang. Adapun motif pelaku yakni menyimpan dendam pribadi terhadap korban.

"(Motif) Dendam pribadi dengan ibu tiri (korban)," kata dia.

Kini, NS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editorial Team