Prabowo Rombak Pimpinan Kejagung, Jampidsus hingga Wakil Jaksa Agung Diganti

- Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 untuk merombak pimpinan tinggi madya di Kejaksaan Agung, termasuk posisi Wakil Jaksa Agung dan Jampidsus.
- Kuntadi resmi ditunjuk sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur karena kasus dugaan TPPU, sementara Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung.
- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kuntadi menjaga integritas dan tidak bermain mata dalam menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Keppres itu, Prabowo menunjuk sejumlah pejabat baru Kejagung, mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa penunjukan sejumlah pejabat baru ini telah sesuai dengan hasil tim penilaian akhir sebagaimana yang diusulkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin.
"Kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Rabu (22/7/2026).
1. Kuntadi ditunjuk sebagai Jampidsus gantikan Febrie Adriansyah

Prasetyo mengungkap, Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur karena terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kemudian, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Prasetyo.
Ia menambahkan, hari ini Istana akan memproses penunjukan Kuntadi setelah Keppres tersebut diterbitkan.
"Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Kepres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata dia.
2. Asep Nana ditunjuk jadi Wakil Jaksa Agung

Selain itu, Prabowo juga menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Asep menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Dalam Keppres tersebut, Prabowo turut menunjuk sejumlah pejabat untuk mengisi jabatan di Kejaksaan Agung.
Di antaranya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
3. DPR minta Kuntadi tidak main mata dalam menangani kasus Febrie

Dengan ditunjuknya Kuntadi sebagai Jampidsus baru, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta kepada Kuntadi untuk tidak “main mata” dalam menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain itu, dia juga meminta kepada Kuntadi untuk membuktikan bahwa Kejagung dapat bekerja secara independen untuk mengusut kasus ini.
"Pak Kuntadi, pesan saya jangan main mata yah di perkara besar ini, dan buktikan pada masyarakat bahwa Kejaksaan independen dan bisa selesaikan perkara ini dengan cepat, dan cepat juga hadirkan ke publik mantan Jampidsus," ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Sahroni, Kuntadi merupakan sosok yang memiliki integritas yang kuat sehingga dinilai mampu menuntaskan perkara Febrie.
"Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie, saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus," kata dia.
















