Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TAUD Laporkan Dugaan Terorisme dan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus

TAUD Laporkan Dugaan Terorisme dan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • TAUD resmi melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
  • Laporan mencakup dugaan percobaan pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme, disertai bukti investigasi sipil yang diajukan kepada penyidik Bareskrim Polri.
  • KontraS menyoroti kurangnya transparansi penanganan kasus oleh aparat militer, terutama terkait identitas empat terduga pelaku dari unsur TNI yang belum dipublikasikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Laporan itu dilayangkan oleh Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus dan tergister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).

“Laporan diterima (Bareskrim),” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

1. Pelaporan terhadap 16 terduga pelaku sebagai respons pelimpahan ke TNI

TAUD Laporkan Dugaan Terorisme dan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus
Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut pelaporan terhadap 16 terduga pelaku itu sebagai tindak lanjut, lantaran kasus yang sempat diusut oleh Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Puspom TNI.

"Jadi kami kemudian menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," ujar dia di Bareskrim, Kamis.

2. TAUD melaporkan dengan pasal pembunuhan berencana dan terorisme

TAUD Laporkan Dugaan Terorisme dan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam laporannya, TAUD menilai aksi penyiraman air keras kepada Andrie merupakan upaya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana hingga dugaan aksi terorisme.

"Menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," kata dia.

Dimas mengatakan, pihaknya juga turut melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan ke penyidik Bareskrim Polri.

Adapun terlapor dalam kasus diduga melanggar Pasal 459 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 469 Ayat 1Jo Pasal 470 tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat serta Pasal 601 dan Pasal 602 Jo Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme.

3. Penanganan kasus Andrie Yunus dinilai minim transparansi

TAUD Laporkan Dugaan Terorisme dan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus
Olah tempat kejadian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kesempatan yang sama, Dimas juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus oleh aparat militer. Dia menyinggung empat terduga pelaku dari unsur TNI yang disebut telah diproses, tetapi hingga kini identitas dan wajahnya belum pernah dipublikasikan.

"Dari awal juga kami merasa janggal karena empat pelaku dari pihak TNI tidak pernah dimunculkan ke publik, tidak pernah dirilis mukanya, identitas dan lain sebagainya namanya," kata dia.

Menurut dia, hal itu justru membuka ruang spekulasi di masyarakat. Sikap tertutup yang ditunjukkan dalam proses di lingkungan militer, kata dia, bertentangan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas yang sebelumnya disampaikan oleh TNI maupun pemerintah.

"Konteks yang terjadi hari ini di Puspom sama sekali tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Yang ada malah justru tertutup, eksklusif, dan ini menurut cara mereka sendiri yang menurut mereka adalah mekanisme atau prosedur baku yang ada di institusi TNI," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More