ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan RS tidak dalam pengaruh alkohol.
“Terkait tentang alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh dalam kondisi alkohol, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2026).
Adapun latar belakang RS, dipastikan bukan merupakan kader partai yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Tidak. Yang bersangkutan swasta, tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain. Sebagai sosok pribadi seorang swasta,” kata Budi.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya rekaman CCTV yang menunjukkan seorang perempuan yang terlihat sedang mengantre tiba-tiba ditendang oleh seorang laki-laki yang duduk di belakangnya.
Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sore. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi memastikan peristiwa yang viral di media sosial benar adanya. Polisi kemudian memeriksa beberapa saksi dan menangkap RS.
“Sehingga tadi subuh hari sekira pukul 03.55 WIB, Jumat 18 September, terduga pelaku dengan inisial RS, usia 44 tahun, diamankan di rumahnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Budi.