Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan gubernur (Pergub) nomor 141 tahun 2015, tentang larangan kendaraan bermotor jenis roda dua melintasi kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Sontak keputusan ini menuai pro dan kontra dari lapisan masyarakat. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mencabut rambu pelarangan tersebut di beberapa titik di Kota Jakarta.