Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan gubernur (Pergub) nomor 141 tahun 2015, tentang larangan kendaraan bermotor jenis roda dua melintasi kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Sontak keputusan ini menuai pro dan kontra dari lapisan masyarakat. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mencabut rambu pelarangan tersebut di beberapa titik di Kota Jakarta.

1. Demi hak asasi manusia

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, pencabutan pelarangan tersebut demi melindungi hak asasi manusia.

Ia pun mengakui, pencabutan pergub atas dasar laporan pengguna jalan raya kendaraan roda dua hingga masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya peraturan tersebut.

"Pergub itu kan, isinya sepeda motor dilarang melintas. Otomatis yang dilarang adalah wajib pajak yang setiap bulan membayar pajak. Sama-sama bayar pajak kenapa dilarang? Ini prinsip awalnya, prinsipnya pelanggaran terkait hak asasi," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/1).

2. Harus memperhatikan aksesibilitas pengendara motor

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Abdullah pun berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat aksesibilitas bagi pengendara motor.

"Jadi, ada jalur yang diperuntukan untuk mereka, demi ketertiban, keamanan, keindahan dan keselamatan. Jangan sampai justru malah terjadi benturan dan kecelakaan," ujar Abdullah.

Dia mencontohkan, aksesibilitas tersebut diwujudkan dengan membuat jalur khusus seperti jalur sepeda yang tidak bisa melewati jalur mobil. 

"Jadi bukan hanya larangan saja, tapi perlu ada rekomendasi dari majelis. Sepanjang Pemerintah Provinsi belum memberikan aksesibilitas bagi pengendara motor, maka larangan itu jadi bertentangan dengan peraturan sebelumnya," kata Abdullah. 

3. Putusan telah berkekuatan hukum

Sejak diputuskan oleh MA dan diumumkan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum. Namun, kapan pelaksanaannya bergantung pada kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Tidak ada tenggat waktu. Tergantung Pemprov saja kapan bisa melaksanakan, karena bukan sekadar boleh atau tidak boleh melintas, tapi menyangkut keamanan, kenyamanan, keselamatan dan seluruh instansi lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya lagi. 

Editorial Team