Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sepeda Motor Boleh Lewati Sudirman-Thamrin, Tapi Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Antara Foto/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times – Sepeda motor kini boleh melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin yang sebelumnya dilarang berdasarkan Pergub 141 Tahun 2015. Sepeda motor dapat melintas setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencabut rambu-rambu kebijakan pelarangan tersebut, sehingga nantinya sepeda motor dapat melintas.

“Kalau rambu tidak dicabut, terus ada masuk motor, dia (petugas) ambil tindakan, terus tindakan itu nanti, kan ditilang tuh, ada putusan hakim, nih hakim gak akan terima. Makanya di situ hasil rapat tadi pancabutan rambu-rambu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.

1. Masih berupaya mencabut rambu larangan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180109/larangan-sepeda-motor-di-jalan-thamrin-sudirman-jakarta-c9e1276388c14e67d16c516886910100.jpg

Andri mengatakan pihaknya masih mencabut rambu-rambu di Jalan Sudirman-Thmarin. Ditargetkan dalam waktu dua hari ini seluruh rambu larangan sepeda motor melintas selesai dicabut.

“Dari sekarang sampai selesai semua. Secepatnya lah. (Dua hari) Insyaallah selesai. Banyak (rambunya). Kan jalan-jalan ada rambu, 'anda memasuki ini',” sebut Andri.

2. Tetap akan ditilang jika melanggar

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180109/larangan-sepeda-motor-di-jalan-thamrin-sudirman-jakarta1-e6f61acbbd37938372ffbbce5693c3cc.jpg

Meski nantinya sepeda motor dapat melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, bukan berarti sepeda motor tidak ditindak petugas. Jika pengemudi sepeda motor itu melanggar rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah dan melintas di trotoar, maka dapat dikenakan sanksi.

“Wah kalau seumpama melanggar lalu lintas, misal menerobos lampu merah? Naik trotoar atau lawan arah?” Andri mencontohkan.

3. Dirlantas sudah sepakat

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180110/tam-1c7399a48f2d9a0337ba32e42158c75c.jpg

Senada dengan Andri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan sepeda motor belum dapat melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, hingga semua rambu larangan diturunkan.

“Boleh, kalau sudah dicabut peraturan tersebut. Dan serta merta kalau peraturan gubernur dicabut dengan rambunya dicabut berarti kita laksanakan keputusan tersebut. (Saat ini) belum boleh (melintas). Kalau (rambu) sudah dicabut ya kita laksanakan peraturan tersebut,” kata Halim di Balai Kota Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us