Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-15 at 13.33.40 (1).jpeg
Kejaksaan RI dan Dewan Pers tandatangai Nota Kesepahaman (MoU) terkait penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers (Dok. Kejagung)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung merupakan lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan. Pihaknya tidak bisa menutup diri dari dunia luar.

  • Jaksa Agung menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Selasa (15/7/2025).

Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

"Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat," ujar Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

1. Kejaksaan tidak bisa menutup diri

Kejaksaan RI dan Dewan Pers tandatangai Nota Kesepahaman (MoU) terkait penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers (Dok. Kejagung)

Dia mengatakan, Kejaksaan Agung merupakan lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan. Dengan demikian, pihaknya tidak bisa menutup diri dari dunia luar.

"Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar," kata dia.

2. Pentingnya evaluasi diri

Kejaksaan RI dan Dewan Pers tandatangai Nota Kesepahaman (MoU) terkait penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers (Dok. Kejagung)

Jaksa Agung menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

Dia berharap, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

3. Kerja sama dan sinergi

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat diwawancarai IDN Times di Kejagung (IDN Times/Eko Ardianto)

Kerja sama ini, lanjut Burhanuddin, memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Jaksa Agung juga meyakini bahwa hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

Editorial Team