Periksa Nadiem, Kejagung Telusuri Investasi Google ke Gojek

- Kejaksaan Agung memeriksa Nadiem Makarim terkait investasi Google ke Gojek
- Nadiem diperiksa sebagai saksi kedua kalinya terkait keterkaitan investasi Google dengan pengadaan laptop Chromebook
- Pemeriksaan merupakan lanjutan dari pemeriksaan pertama pada Juni 2025 karena dokumen yang belum lengkap dan poin yang belum diklarifikasi
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim terkait kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud. Nadiem diperiksa kedua kalinya sebagai saksi pada Selasa (15/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik bakal mendalami dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook.
"Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Informasi tersebut digali penyidik melalui pemeriksaan 40 saksi, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang juga pendiri Gojek. Lalu, mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Andre Soelistyo dan pendiri PT Gojek Indonesia Melissa Siska Juminto yang diperiksa sehari sebelumnya, Senin, 14 Juli.
"Nah semua itulah makanya pihak-pihak itu dipanggil ya mulai beberapa waktu yang lalu hingga saat ini ya, saya kira begitu ya," ujarnya.
Google pernah berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih memimpin perusahaan teknologi tersebut. Pada pertengahan 2019, Gojek mendapatkan pendanaan Seri F dari Google dan sejumlah perusahaan lainnya dengan total senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp14 triliun (asumsi kurs Rp14.000 saat itu).
Tak lama kemudian, di tahun yang sama, Nadiem mundur dari Gojek setelah ditunjuk menjadi Mendikbudristek di Kabinet Indonesia Maju era Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo.
Kerja sama antara Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem dan Google berlanjut dalam bentuk pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS milik Google.
Program ini kini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, terdapat pula kolaborasi melalui inisiatif Google for Education dalam proyek perakitan Chromebook di dalam negeri. Google juga terlibat dalam sistem komputasi awan (cloud), termasuk basis data guru berbasis cloud di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta pengembangan platform Belajar.id.
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pertama pada Senin (23/6/2025), di mana Nadiem dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan karena masih terdapat dokumen yang belum lengkap serta beberapa poin yang belum diklarifikasi.
Kala pemeriksaan perdana, penyidik mendalami hubungan Nadiem dengan pihak Google terkait pengadaan Chromebook. Selain itu, dua staf khusus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis proyek tersebut.
Nadiem diketahui memimpin rapat pada 6 Mei 2020 bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait. Rapat tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, pada Juni 2020, rekomendasi berubah menjadi Chromebook.
"Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus," jelas Harli.
Penyidik turut menelusuri komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan terkait penyusunan kajian teknis.
Surat pencegahan ke luar negeri telah diterbitkan Kejagung terhadap Nadiem sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Selain Nadiem, tiga orang lainnya juga dikenai pencegahan, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, yang berlaku sejak 6 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi proyek Chromebook ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut berlangsung saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Berdasarkan konstruksi perkara, Kemendikbudristek pada 2020 menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Namun, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, termasuk ketergantungan terhadap jaringan internet yang belum merata.
Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, pada pertengahan 2020, rekomendasi tersebut berubah menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.
Nilai proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun (2020–2022) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek tersebut.