Yogyakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum surat edaran yang berisi tentang pengetatan persyaratan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H selama pra dan pasca-larangan mudik.
Satu di antara moda transportasi yang diatur dalam peraturan tersebut adalah transportasi umum dan pribadi dengan jalur darat, seperti bus, mobil, sepeda motor dan lainnya.
Sebelumnya, peraturan larangan mudik berlaku selama 6 - 17 Mei 2021. Sementara pada addendum surat edaran tersebut dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).