Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi terminal bus. IDN Times/Imam Rosidin

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum surat edaran yang berisi tentang pengetatan persyaratan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H selama pra dan pasca-larangan mudik.

Satu di antara moda transportasi yang diatur dalam peraturan tersebut adalah transportasi umum dan pribadi dengan jalur darat, seperti bus, mobil, sepeda motor dan lainnya.

Sebelumnya, peraturan larangan mudik berlaku selama 6 - 17 Mei 2021. Sementara pada addendum surat edaran tersebut dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). 

1. Bagi pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak

Ilustrasi bus (IDN TImes/Reza Iqbal)

Pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19. Namun, hal itu apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.

Hal ini sesuai arahan dalam surat edaran tersebut, yakni mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

2. Bila membawa kendaraan darat pribadi diimbau lakukan tes 1 x 24 jam sebelum berangkat

Editorial Team

Tonton lebih seru di