7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM selesai melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyimpulkan ada tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Meski demikian, Komnas HAM tidak menetapkan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pelanggaran pertama adalah penggunaan kekuatan dari aparat keamanan secara berlebihan.

"Bahwa, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ujar Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kedua, aparat keamanan melakukan penembakan gas air mata hingga 45 kali. Tembakan ini dianggap sebagai pemicu banyaknya korban tewas.

Hak memperoleh keadilan juga dilanggar. Menurut Komnas HAM, penegakan hukum saat ini belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi.

"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," kata dia.

Keempat, pelanggaran HAM hak untuk hidup. Sebab, dalam peristiwa Kanjuruhan, ada 135 orang tewas.

Ada pula pelanggaran hak atas kesehatan. Penggunaan gas air mata menyebabkan seseorang mengalami sesak napas, mata merah, trauma, dan sebagainya.

Keenam, hak anak. Berdasarkan data Komnas HAM, ada 38 anak tewas dalam tragedi Kanjuruhan. Terakhir, pelanggaran atas business and human right.

"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya," imbuhnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya