Ada Wacana Pertemuan LGBT, KSP: Perhatikan Nilai Hidup di Masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rumadi Ahmad angkat bicara terkait wacana pertemuan kelompok aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta, pada 17-21 Juli 2023. Rumadi mengingatkan nilai-nilai yang terkandung di masyarakat.
"Kalau hanya terkait orientasi seks individu, itu hak individu tersebut. Tapi kalau sudah terkait dengan pertemuan umum, apalagi berbau kampanye, perlu memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tidak ada HAM yang mutlak tanpa batasan," ujar Rumadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kabar Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
1. Pemerintah masih pantau tanggapan masyarakat
Meski demikian, Rahmadi mengaku pemerintah belum menentukan sikap terkait pertemuan itu. Pemerintah masih memantau tanggapan dari masyarakat.
"Sejauh ini pemerintah masih melihat perkembangan termasuk tanggapan-tanggapan yang muncul di masyarakat," kata dia.
Dia mengatakan, pemerintah masih berpegang pada ketentuan hukum terkait pencegahan meluasnya LGBT di Indonesia.
Baca Juga: MUI Desak Polisi Tak Beri Izin Acara LGBT se-ASEAN di Jakarta
2. MUI minta pemerintah tak beri izin pertemuan LGBT se-ASEAN
Editor’s picks
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendesak supaya pemerintah tidak mengeluarkan izin terhadap rencana pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta pada 17-21.
“MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kabar Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
3. Jika diizinkan melanggar undang-undang
Anwar Abbas menuturkan, jika pertemuan itu diizinkan, maka pemerintah melanggar konstitusi.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh memberi izin sebuah kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama di Indonesia.
Apalagi dari enam agama yang diakui di Indonesia, tidak ada satu pun yang menoleransi praktik LGBT.
“Pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama,” kata dia.