Anggota DPR Kritik Kebijakan DMO dan DPO Mendag: Petani Sawit Rugi

Dia menyebut harga kelapa sawit turun sejak ada DMO dan DPO

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, mengkritisi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan itu dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.

"Sejak Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengumumkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) harga buah sawit di petani turun drastis. Banyak petani merugi akibat kebijakan itu," ujar Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Ada DPO, Petani Kelapa Sawit Gak Boleh Rugi!

1. Rudi Bangun ingatkan pemerintah soal kesejahteraan petani sawit

Anggota DPR Kritik Kebijakan DMO dan DPO Mendag: Petani Sawit RugiAnggota DPR dari komisi VIII fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun (Istimewa)

Dia kemudian mengingatkan pemerintah soal dampak kesejahteraan petani sawit akibat adanya kebijakan DMO dan DPO. Menurutnya, kebijakan itu seharusnya tidak perlu dikeluarkan.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan, petani sawit merasa dikorbankan dengan diturunkannya harga tandan buah segar (TBS). Padahal, kata dia, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar internasional sedang tinggi.

"Pemerintah harus menyadari bawa petani sawit ini menyumbag devisa dan pajak yang besar untuk negara," ucapnya.

Baca Juga: Kemnaker Terus Upayakan Kesejahteraan Bagi Pekerja Sektor Kelapa Sawit

2. Ada DPO, petani kelapa sawit tak boleh rugi!

Anggota DPR Kritik Kebijakan DMO dan DPO Mendag: Petani Sawit RugiIlustrasi Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, kebijakan DMO dan DPO tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Khususnya DPO, hanya diberlakukan kepada eksportir yang wajib memasok 20 persen kebutuhan domestik demi stabilisasi harga minyak goreng.

Dengan demikian, harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Rp9.300 per kilogram (kg), dan RBD Palm Olein Rp10.300/kg hanya berlaku untuk eksportir. Tidak ditujukan untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani kelapa sawit.

Pemerintah sendiri mulai menerapkan kebijakan DMO dan DPO per Kamis, (27/1) lalu. Sehari setelah kebijakan itu berlaku, harga TBS turun, sebab para pengusaha kelapa sawit menawar TBS dengan harga yang diturunkan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sendiri memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut karena ada kesalahan atas tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

"Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tutur Lutfi dalam keterangan resminya, Senin (31/1/2022).

3. Pengusaha sawit memanfaatkan kebijakan DPO buat beli TBS murah

Anggota DPR Kritik Kebijakan DMO dan DPO Mendag: Petani Sawit RugiIlustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Pemerintah sendiri mulai menerapkan kebijakan DMO dan DPO per Kamis, (27/1) lalu. Sehari setelah kebijakan itu berlaku, harga TBS turun, sebab para pengusaha kelapa sawit menawar TBS dengan harga yang diturunkan.

Muhammad Lutfi sendiri memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut karena ada kesalahan atas tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

"Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tutur Lutfi dalam keterangan resminya, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Ada DPO, Petani Kelapa Sawit Gak Boleh Rugi!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya