Anggota DPR Minta Jaksa Hati-hati Terapkan Pasal Berlapis ke Bripda RB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, angkat suara terkait kasus Bripda RB yang memaksa pacarnya, almarhum Novia Widyasari, untuk aborsi. Bahkan RB memaksa pacarnya melakukan tindakan terlarang itu hingga dua kali. RB sendiri kini telah dipecat dan ditahan.
Terkait kasus ini, Nasir Djamil meminta jaksa penuntut umum berhati-hati dalam menerapkan pasal berlapis untuk BR.
"Kita lihat jaksa penuntutnya. Kan jangan sampai kemudian pelanggaran ini ada pelanggaran lain, dalam arti upaya untuk memberikan pasal berlapis ternyata tidak cocok, tidak tepat," ujar Nasir di kompleks Parlemen, Selasa (7/12/2021).
Sebab, ada sejumlah dorongan dari masyarakat yang meminta RB dijerat dengan pasal berlapis. Misalnya, dengan jerat kasus pemerkosaan dan aborsi.
"Saya pikir serahkan saja ke jaksa penuntut untuk menuntut dia, apakah pasal berlapis atau tidak, sehingga kemudian bisa mengajukan persidangan," katanya.
Baca Juga: Propam Polri Awasi Proses Hukum Bripda RB yang Suruh Pacar Aborsi
1. PKS anggap RB belum sepenuhnya bersalah
Lebih lanjut, Nasir menganggap RB belum sepenuhnya bersalah. Sebab, belum ada putusan tetap dari pengadilan.
"Dia belum bisa dianggap bersalah. Itu asas hukum, jadi tetap juga kita memperhatikan hak asasi yang dimiliki meskipun dia sudah melakukan itu, itulah konsekuensi hidup di negara demokrasi dan negara hukum," katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: Selain Paksa Pacar Aborsi, Bripda RB Disebut Miliki Selingkuhan
2. Polri pecat RB
Sebelumnya, Polri akhirnya memecat Bripda RB yang diduga menjadi pemicu kasus bunuh diri seorang mahasiswi di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, RB diberhentikan melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (5/12/2021).
3. Pemecatan RB sesuai amanat Kapolri
Tidak hanya dipecat, RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Baca Juga: Selain Paksa Pacar Aborsi, Bripda RB Disebut Miliki Selingkuhan