Cak Imin Minta Komisi VIII DPR Cek Ulang Usulan Biaya Haji Rp45 Juta

Cak Imin minta subsidi biaya haji diperbesar

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Komisi VIII DPR RI mengecek ulang usulan biaya haji 2022 sebesar Rp45 juta yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Biaya tersebut naik dari sebelum Rp35 juta.

"Asumsi kenaikan biaya ibadah haji, karena COVID, pandemik, tapi saya minta kepada Komisi VIII untuk cek ulang, jangan sampai kenaikan itu di luar apa yang menjadi kebutuhan," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

1. Cak Imin sebutnya harus ada subsidi

Cak Imin Minta Komisi VIII DPR Cek Ulang Usulan Biaya Haji Rp45 JutaWakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (IDN Times/Sachril Agustin)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, di masa pandemik COVID-19, seharusnya pemerintah memberikan subsidi terhadap biaya haji. Dia kemudian menyinggung soal dana abadi haji.

"Apalagi dalam suasana sulit ini, kalau mau ada subsidi. Sebetulnya setiap ibadah haji ada subsidi APBN, ada subsidi dana abadi haji. Nah bisa diambil itu, untuk dua kali haji saja dulu, tapai kalau ada kenaikan harus rasional," ucapnya.

Dia menjelaskan setiap tahun memang ada subsidi dana haji menggunakan biaya tidak langsung. Namun, Cak Imin meminta biaya tak langsung itu diberikan lebih besar.

Ia mengatakan, apabila jemaah haji tahun ini diselenggarakan, jemaah ketika pulang sebaiknya menjalankan karantina mandiri. Hal itu bisa menekan ongkos haji.

"Saya kira karantina mandiri penting dipertimbangkan, supaya ibadah hajinya lebih murah. Karantina mandiri salah satu komponen untuk dijadikan pengurangan pembiayaan. Karena saya yakin jemaah haji bisa dikontrol," katanya.

Baca Juga: Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta

2. Kemenag usul ke DPR biaya haji 2022 jadi Rp45 juta

Cak Imin Minta Komisi VIII DPR Cek Ulang Usulan Biaya Haji Rp45 JutaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers Peresmian RSPJ Extensi Arafah Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Senin (19/7/2021). (youtube.com/Pertamedika Training)

Sebelumnya, Menag Yaqut mengusulkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp45.053.363. Usul ini disampaikan Yaqut saat rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, haji reguler Rp45.053.363 per jemaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).

Yaqut merinci, usulan tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk di Makkah dan Madinah. Selain itu, ada biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi.

Ia mengusulkan biaya tidak langsung sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya tak langsung ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jemaah.

Bisa dikatakan, biaya tidak langsung ini untuk mensubsidi besaran dana yang harus dibayar jemaah. Apabila tak ada biaya tidak langsung, jemaah harus membayar Bipih lebih besar dari yang ada saat ini.

3. Belum ada kepastian soal pemberangkatan ibadah haji 2022

Cak Imin Minta Komisi VIII DPR Cek Ulang Usulan Biaya Haji Rp45 JutaSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Meski demikian, Yaqut menjelaskan belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 2022. Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka pengumuman.

"Kemenag belum mendapat undangan pemerintah Arab Saudi, melakukan MoU tentang persiapan ibadah haji," katanya.

Menurut dia, kepastian soal penyelenggaran ibadah haji menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan, jemaah yang berhak berangkat apabila penyelenggaraan haji tahun ini dibuka, adalah mereka yang tertunda pada 2020.

"Jemaah haji yang berhak berangkat pada 2020," katanya.

Terkait dengan skema keberangkatan, Kemenag menyiapkan tiga skenario. Hal itu dilakukan karena saat ini kondisinya masih dalam pandemik COVID-19.

Skema pertama yakni memberangkatkan jemaah dengan kuota penuh, kedua dengan kuota terbatas. Kemudian yang ketiga tidak memberangkatkan jemaah sama sekali.

Baca Juga: MUI: Haji Metaverse Tidak Sah!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya