MUI: Haji Metaverse Tidak Sah!

Bisa masuk kategori bidah

Jakarta, IDN Times - Ibadah haji melalui dunia virtual metaverse saat ini sedang ramai diperbincangkan. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan haji metaverse tidak sah.

Asrorun menyatakan memang ada hal positif yang bisa diambil dari digitalisasi di berbagai bidang. Namun, terkait haji, hal tersebut tak boleh melalui virtual lantaran ada sejumlah rukun yang harus dijalani agar sah.

"Upaya digitalisasi itu bagian dari perkembangan teknologi yang bersifat muamalah. Fungsi positif, memudahkan calon jemaah haji untuk mengeksplorasi tempat-tempat yang akan digunakan sebagai lokasi ibadah. Tetapi, bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual itu saja, kalau haji lewat metaverse, ya gak sah," ujar Asrorun di saat ditemui di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

1. Masuk dalam kategori bidah

MUI: Haji Metaverse Tidak Sah!Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam (IDN Times/Afriani Susanti)

Asrorun menjelaskan, dalam melakukan ibadah haji harus sesuai dengan rukun berdasarkan apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Apabila segala rukunnya tidak dipenuhi, maka bisa masuk kategori bidah melaksanakan haji metaverse.

"Rangkaian ibadah haji itu ada aktivitas yang terkait dengan qauli, fa'li, pekerjaan-pekerjaan seperti tawaf, sa'i itu kan fisik sifatnya dan di tempat tertentu. Tempatnya ada fisiknya, bukan virtual. Tempat yang diangan-angankan atau hanya mimpi haji, itu gak cukup," katanya.

"Tetapi kalau menghadirkan kabah dalam platform digital, hanya untuk kepentingan aktivitas muamalahnya, demi mengenali lebih dalam yaitu bid'ah tetapi bid'ah khazanah," lanjutnya.

Baca Juga: 253 Calon Haji Asal Kulon Progo Gagal Berangkat Ibadah Haji

2. Haji metaverse hanya untuk kepentingan edukasi

MUI: Haji Metaverse Tidak Sah!Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (Youtube/com/BNPB Indonesia)

Asrorun menjelaskan, haji metaverse boleh digunakan hanya untuk kepentingan edukasi. Apabila untuk itu, tentu bisa bermanfaat untuk calon jemaah.

Artinya, dijelaskan Asrorun, haji metaverse hanya diperbolehkan untuk mengenal lebih jauh lokasi mana saja, apa yang harus dilakukan, demi menjalankan ibadah haji dengan sempurna

"Platform itu harus dimaknai secara positif untuk memudahkan bagi calon jemaah haji dan calon jemaah umrah, untuk mengeksplorasi lokasi-lokasi di mana nanti akan dilaksanakan aktivitas ibadah dengan mengetahui secara presisi, lokasi kabah. Kemudian, mau tahu dari mana mulai tawafnya. Kemudian, mau tahu tempat-tempat mustajab, di mana makam Ibrahim, hajar aswad," ujarnya.

3. Penjelasan metaverse

MUI: Haji Metaverse Tidak Sah!Unsplash

Metaverse adalah ruang di mana orang dapat terlibat dengan berbagai jenis media. Media-media yang umum dijumpai di metaverse seperti virtual reality (VR), augmented reality (AR), mixed reality (MR), dan banyak lagi.

Pengalaman pengguna secara keseluruhan bertujuan untuk saling terhubung, tidak peduli adanya perbedaan perangkat keras atau perangkat lunak yang digunakan.

Kurang lebihnya, anggap saja sebagai World Wide Web dengan berbagai elemen yang disempurnakan sehingga menghasilkan realitas imersif. Metaverse terdiri dari pengalaman extended reality (XR) yang perlu dikembangkan secara khusus untuk bekerja di semua sistem operasi dan perangkat. XR adalah istilah umum yang mengacu pada semua jenis realitas yang diperluas seperti VR, AR, dan MR.

Baca Juga: Wuih! Penjualan Real Estat di Metaverse Sentuh Rp7 Triliun pada 2021

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya