Cak Imin Usulkan Pemilu 2024 Dimundurkan, Apa Alasannya?

Ca Imin usul Pemilu 2024 mundur satu hingga dua tahun

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dimundurkan. Cak Imin berencana usul tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Moga-moga usulan saya nanti saya sampaikan ke teman-teman pimpinan partai politik, saya usulkan ke Pak Presiden. Nah bagaimana apakah bisa betul, ya nanti kita lihat saja apakah nanti bisa mungkin bisa diundur atau tidak. Itu usulan saya,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Cak Imin hanya Jawab 'Good' saat Ditanya Pencapresan oleh Jokowi

1. Usul Pemilu 2024 mundur 1-2 tahun

Cak Imin Usulkan Pemilu 2024 Dimundurkan, Apa Alasannya?Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (IDN Times/Sachril Agustin)

Cak Imin yang juga menjabar Wakil Ketua DPR RI itu mengusulkan, jadwal Pemilu yang sudah ditetapkan 14 Februari 2024 itu dimundurkan satu hingga dua tahun. Dia beraslaan, kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih belum stabil.

"Saya menerima para pelaku UMKM, pebinis, analis ekonomi dari berbagai perbankan, banyak masukan penting dan intinya prospek ekonomi kita pascapandemi, terutama memasuki tahun 2022 sangat optimis dan memiliki kecenderungan positif yang luar biasa akan banyak momentum-momentum ekonomi untuk recovery terhadap dua tahun pandemi yang tidak efesien,” katanya.

Menurutnya, 2024 menjadi tahun politik itu akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi Indonesia. Sebab, para pengusaha dan investor akan melihat terlebih dahulu siapa pemenang dalam Pemilu yang digelar dalam tahun tersebut.

"Pemilu itu biasanya ada tiga kondisi. Pertama, para pelaku ekonomi itu melakukan freeze, pembekuan, wait an see dan stop ageresivitas ekonomi saat pemilu,” ucapnya.

Baca Juga: Cak Imin Minta Komisi VIII DPR Cek Ulang Usulan Biaya Haji Rp45 Juta

2. Khawatir adanya ancaman konflik usai pemilu

Cak Imin Usulkan Pemilu 2024 Dimundurkan, Apa Alasannya?Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Lebih lanjut, Cak Imin mengaku khawatir usai Pemilu 2024 terjadi konflik. Sebab, kondisi masyarakat belum sepenuhnya stabil, terlebih saat ini masih dalam suasana pandemik COVID-19 yang sudah melanda Indonesia selama 2 tahun.

"Oleh karena itu, dari seluruh masukan itu, Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang, kemudian tidak terjadi freeze untuk mengganti stagnasi dua tahun selama pandemi. Ya (ditunda) setahun lah. Kalau nggak maksimal dua tahun," ujarnya.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp76 Triliun, Perludem: Bikin Merinding

3. DPR setuju Pemilu 2024 digelar 14 Februari

Cak Imin Usulkan Pemilu 2024 Dimundurkan, Apa Alasannya?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat kerja. Agenda dalam rapat kerja ini untuk menentukan tanggal Pemilu 2024.

Rapat dimulai dengan penyampaian Ketua KPU, Ilham Saputra. Dia mengusulkan jadwal Pemilu digelar 14 Februari 2024.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujar Ilham di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga setuju dengan tanggal tersebut. Hal itu juga sesuai dengan amanat undang-undang.

"Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Pilkada 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.

Ketua Bawaslu juga sepakat dengan tanggal tersebut. Dia tak menyanggah dengan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI terkait tanggal Pemilu 2024.

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, setuju?," kata Doli.

"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya