Dasco Klaim Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJ

Sebelumnya muncul isu gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih langsung oleh rakyat. Pernyataan Dasco sekaligus membantah isu gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk langsung oleh presiden.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, aturan pemilihan langsung oleh rakyat itu juga tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti Pilkada, Pilkada di daerah lain. Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," ujar Dasco dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga: Mahfud Bongkar Klausul RUU DKJ: Cagub Tak Dipilih lewat Pilkada

1. Proses demokrasi di Indonesia sudah berlangsung baik

Dasco Klaim Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJKetua DPP Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Senin (16/10/2023) (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco menegaskan, proses demokrasi di Indonesia sudah berlangsung baik, sehingga tak ada alasan proses pemilihan calon kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat.

"Jadi sebelum proses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," kata dia.

Baca Juga: 5 Poin Krusial RUU DKJ, Salah Satunya Gubernur Dipilih Presiden

2. RUU DKJ sah jadi usulan DPR RI

Dasco Klaim Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJSuasana Monas di Libur Natal 2023, Senin (25/12/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, DPR menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, salah satu agendanya mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. 

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Sebelum pengesahan, kedelapan fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

3. Alasan PKS menolak RUU DKJ

Dasco Klaim Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJGedung MPR RI (Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS, Hermanto, memilih menyampaikan pandangan fraksinya secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DJK.

Hermanto menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru, dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya