Deretan Tokoh yang Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen ke MK

Ada Gatot Nurmantyo yang ikut menggugat

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh kini tengah berupaya mengajukan judicial review atau uji materi ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu tokoh yang menggugat adalah mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot melayangkan gugatan pada 13 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Refly Harun dan Muh. Salman Darwis.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum," ujar Gatot melalui surat gugatannya seperti dilihat di situs MK, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Beda Sikap Pimpinan KPK soal Wacana Presidential Threshold 0 Persen 

1. Gatot ingin ambang batas presiden jadi 0 persen

Deretan Tokoh yang Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen ke MKMantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Dalam surat gugatannya, Gatot menyampaikan pokok permohonannya. Intinya, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ambang batas calon presiden, diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi sedikit 20 persen, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Gatot juga melampirkan pernyataan sejumlah pejabat yang menyampaikan dukungan terhadap ambang batas presiden menjadi nol persen. Pernyataan sejumlah pejabat itu dilampirkan Gatot yang diperoleh dari media massa.

Baca Juga: Hasto: Presidential Threshold 20 Persen Agar Kerja Pemerintah Efektif

2. Dua anggota DPD RI juga gugat ambang batas presiden ke MK

Deretan Tokoh yang Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen ke MKGedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tak hanya Gatot, ada dua anggota DPD RI yang turut menggugat ambang batas calon presiden. Mereka adalah Fachrul Razi dan Bustami Zainudin. Fachrul dan Bustami resmi mendaftarkan gugatannya ke MK Jumat, 10 Desemberi 2021.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul dan Bustami mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

3. PDIP jelaskan alasan ambang batas presidential threshold 20 persen

Deretan Tokoh yang Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen ke MKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya mendukung mempertahankan presidential threshold sebesar 20 persen, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk efektivitas kerja pemerintah.

Menurut Hasto, presidential threshold sebesar 20 persen penting karena belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana sistem presidensial membutuhkan basis dukungan dari parlemen.

"Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Akan tetapi, dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu 1,5 tahun untuk konsolidasi saja," kata Hasto usai penutupan pelatihan Baguna PDIP se-Jabodetabek di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021, seperti dikutip dari ANTARA.

Hasto menyebutkan, dukungan parlemen terhadap pemerintahan sangat penting, agar tak mengganjal kebijakan pemerintah, seperti yang dialami Jokowi ada awal-awal periode pertama pemerintahannya, yang diganjal lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.

Karena itu, menurut Hasto, syarat 20 persen itu untuk efektivitas kerja pemerintahan. "Berpolitik itu dengan teori politik. Selain itu, juga belajar praktik-praktik pemerintahan negara. Minimum 20 persen itu untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat," ujar dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya