Dilaporkan soal Pelanggaran Etik, Jimly: Tak Ada Forum Lain Bisa Nilai

Jimly persilakan lapor ke PBB

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan tugasnya sudah selesai usai Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK, untuk menggantikan Anwar Usman. Jimly mengatakan, MKMK masih bersifat sementara dan belum dipermanenkan.

"Nah jadi kalau masih ada yang melapor terkait dengan kasus ini, ya itu sudah selesai. Kami sudah tutup buku, sudah kasih waktu paling telat Sabtu yang lalu. Nah Selasa sudah kami umumkan putusannya," ujar Jimly di gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Jimly: Gak Ada Putusan Pengadilan yang Memuaskan Semua Pihak

1. Respons soal dilaporkan ke Dewan Etik MK

Dilaporkan soal Pelanggaran Etik, Jimly: Tak Ada Forum Lain Bisa NilaiKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Jimly merespons soal dirinya dilaporkan ke Dewan Etik MK oleh Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (AMPK) karena mencopot Anwar Usman. Dia mengatakan, tak ada forum lain yang bisa menilai putusan MKMK.

"Kalau ada kaitannya dengan laporan terkait putusan MKMK itu, tidak ada forum, forumnya sudah selesai. Tidak ada forum lain yang bisa menilainya," ucap dia.

"Tidak ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), tidak pengadilan negeri, pengadilan pidana, yang mereka itu kan peradilan hukum. Begitu juga tidak ke peradilan agama. Karena mereka menilai dari segi hukum, sedangkan MKMK menilai dari segi etika. Jadi nggak ada hubungan sesuatu yang melanggar hukum bisa aja, tapi itu beda dengan yang melanggar etika," sambungnya.

Baca Juga: Jimly: Mafia Peradilan Rakernas Tiap Tahun, Lapor Hasil Pemerasan

2. Melanggar etik belum tentu melanggar hukum

Dilaporkan soal Pelanggaran Etik, Jimly: Tak Ada Forum Lain Bisa NilaiKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jimly menerangkan, MKMK itu berkaitan dengan etika atau tidak. Sehingga, putusan MKMK yang menyatakan melanggar etik, belum tentu masuk dalam ranah pidana.

"Jadi sesuatu yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum, gitu lho. Kalau dia melanggar hukum tentu ya bisa disebut melanggar etik juga. Tapi yang kita nilai pelanggaran etika, gak ada hubungan. Jadi peradilan hukum tidak bisa menilai, dia kan menilai dari segi hukum," kata dia.

Baca Juga: Akui Tak Mudah Kembalikan Kepercayaan Publik, Suara Suhartoyo Bergetar

3. Silakan ke PBB

Dilaporkan soal Pelanggaran Etik, Jimly: Tak Ada Forum Lain Bisa NilaiIDN Times/Marisa Safitri

Menurutnya, tak ada peradilan yang bisa menilai putusan MK. Jimly mempersilakan pengunggat menyampaikan laporannya ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Jadi tidak ada lagi forum yang bisa mengadili putusan MKMK. Oke? Tidak ada yang bisa persoalkan. Kecuali PBB. Nah kalau ke PBB silakan. Laporan ke PBB sana. Kalau di dalam sistem bernegara, selesai," imbuhnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya