DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid Harusnya Diteken JK, MUI dan Menag

Pada akhirnya, Menag keluarkan aturan yang diteken sendiri

Jakarta, IDN Times - Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaraquthni mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Imam menjelaskan, Ketua DMI Jusuf Kalla (JK) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar bersama Kemenag juga sempat membahas pedoman tersebut.

"Yang diharapkan waktu itu kalau bisa, ditandatangani tiga pihak (DMI, MUI dan Kemenag), nah ini supaya landing-nya enak," ujar Imam dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

Meski demikian, Imam mengaku tak mempermasalahkan apabila pada akhirnya surat edaran itu hanya dikeluarkan sendiri oleh Menteri Agama.

"Tapi ini yasudahlah, Menteri Agama sudah mengeluarkan sendiri, maka arahnya ini hanya ke Menag, tidak ke Pak JK dan ke Pak Miftachul Akhyar," katanya.

Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid demi Kesyahduan

1. DMI harap para takmir masjid memahami pedoman ini

DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid Harusnya Diteken JK, MUI dan MenagSuasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Imam berharap para takmir masjid memahami pedoman penggunaan pengeras suara ini. Dia mengakui, perlu ada tahapan sosialisasi yang baik agar aturan ini bisa dipahami secara menyeluruh.

"Saya rasa ini nanti akan berhatap, tidak seketika, mungkin ya ini yang seperti yang kita dengar ini, beda antara masyarakat kota dengan masyarakat desa, dan bagi semua pihak sektor kota dan desa," katanya.

Imam pun menjelaskan, pengeras suara yang diatur hanya di bagian luar saja. Untuk pengeras suara bagian dalam, penggunaannya bebas.

Imam mengakui ada berbagai sikap yang timbul dari masyarakat ketika keluar aturan ini. Sebab, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

2. Perlu adanya evaluasi secara

DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid Harusnya Diteken JK, MUI dan MenagIlustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Dia mengatakan, aturan ini perlu dievaluasi secara berkala. Imam mengakui, ada berbagai sikap yang timbul dari masyarakat ketika keluar aturan ini. Sebab, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sudah menjadi tradisi di Indonesia.

"Tanggapan masyarakat memang beragam, satu, bersifat reaksioner, itu berbalik, jadi seolah-olah ini menentang Islam, membatasi, melarang," katanya.

Selain itu, kata Imam, ada yang bersikap kritik. Kemudian respons lainnya ada yang menerima saja.

Baca Juga: Saudi: Turunkan Volume Pengeras Suara di Masjid

3. Alasan Menag keluarkan pedoman pengaturan pengeras suara

DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid Harusnya Diteken JK, MUI dan MenagMenag Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, (17/8/2021) (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasannya mengeluarkan pedoman pengaturan pengeras suara.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Yaqut menjelaskan, pengeras suara yang ada di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat muslim, khususnya sebagai pengingat waktu salat. Meski demikian, Yaqut mengingatkan kalau masyarakat Indonesia juga beragam dengan berbagai agama dan sukunya.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya