Dua Pimpinan LPSK Sempat Tak Setuju Perlindungan Bharada E Dicabut

Ada 7 pimpinan LPSK, 2 di antaranya sempat tak setuju

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tenaga Ahli LPSK, Syahrial, mengatakan, keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Kamis (9/3/2023).

Dalam sidang tersebut, 2 dari 7 pimpinan LPSK tak menghendaki pencabutan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

"Jadi, keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006. Sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Syahrial menjelaskan, pencabutan perlindungan fisik itu karena Bharada E melakukan wawancara dengan sebuah stasiun televisi. Hal itu dinilai merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang (UU).

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," ucap dia.

"Atas dasar hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi, tentunya terhadap perlindungan saudara RE," sambungnya.

Namun, permintaan tidak ditayangkannya wawancara dengan Bharada E itu tidak dilakukan oleh stasiun televisi bersangkutan. Wawancara dengan Bharada E telah ditayangkan pada Kamis (9/3/2023), pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Wawancara Bharada E dengan TV Berujung LPSK Cabut Perlindungan Fisik

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya