Epidemiolog: Pengusaha Bikin PPKM Darurat Telat

Epidemiolog menyebut pengusaha tak mau berkorban

Jakarta, IDN Times - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, buka suara soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pandu menuturkan yang membuat penerapan kebijakan tersebut terlambat.

Namun, Pandu punya pandangan soal siapa yang bikin terlambat kebijakan ini diberlakukan. Menurutnya, PPKM Darurat telat diterapkan karena pengusaha.

"Terlambat, tapi yang bikin telat adalah pengusaha," ujar Pandu kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, para pengusaha itu sebelumnya meminta kepada pemerintah untuk tidak dilakukan pengetatan. Pandu pun heran dengan keluhan pengusaha yang menyebut pemerintah terlambat dalam menerapkan PPKM Darurat.

"Ya mereka berusaha supaya tidak dilakukan pengetatan. Mereka juga bilang terlambat, apa urusannya, supaya tidak usah diimplementasikan, toh sudah terlambat, gak bisa. Pengusaha harus mendukung kebijakan pemerintah kalau mau berusaha di Indonesia. Kalau gak mau, ya keluar aja dari Indonesia," katanya.

"Mereka (pengusaha) kan gak mau berkorban sedikit pun untuk kepentingan rakyat," sambungnya.

1. PPKM Darurat harusnya dilakukan sebelum mudik Lebaran 2021

Epidemiolog: Pengusaha Bikin PPKM Darurat TelatSpanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pandu mendukung dengan kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah. Tapi, Pandu menilai seharusnya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat sebelum Lebaran 2021.

"Mendukung dari dulu, seharusnya memang dilakukan pada sebelum mudik. Itu bertujuan agar mudik gak terjadi," katanya.

2. Jokowi terapkan PPKM Darurat, pengusaha: terlambat!

Epidemiolog: Pengusaha Bikin PPKM Darurat TelatKetua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani menilai, pemerintah terlambat mengambil kebijakan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 belakangan ini.

"Menyikapi PPKM itu, sebetulnya menurut pandangan kami sudah terlambat di dalam mengantisipasi pandemik ini, khususnya vaksinasi," kata Hariyadi dalam acara Ngobrol Seru IDN Times, Rabu (30/6/2021).

Menurut Hariyadi, yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah adalah vaksinasi COVID-19. Dia mendesak pemerintah mengalihkan fokus dari urusan lain ke vaksinasi.

"Menurut saya, fokus kita tidak boleh bergeser dari mengurusi pandemik. Semua sumber daya harus mengejar vaksinasi, ini tidak bisa ditawar lagi. Jadi konsentrasinya, sudahlah yang lain nanti dulu. Kami bukannya tidak dukung infrastruktur, tapi ini yang paling penting," kata Hariyadi.

3. Aturan lengkap selama PPKM Darurat 3-20 Juli

Epidemiolog: Pengusaha Bikin PPKM Darurat TelatInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli 2021. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah:

1. 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sektor non esensial.

2. Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from
office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

  • Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakuk

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya