Gatot Gugat Ambang Batas Presiden ke MK, PPP: Sudah Sering Ditolak

Selain Gatot, ada dua anggota DPD RI yang menggugat ke MK

Jakarta, IDN Times - Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengingatkan gugatan tersebut sebenarnya sering ditolak MK.

"Gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan treshold," ujar Baidowi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Meski demikian, Baidowi mengaku tak keberatan dengan adanya judicial review atau uji materi tersebut. Menurutnya, hal itu masuk dalam bagian dari kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden ke MK

1. Belum ada rencana revisi UU Pemilu

Gatot Gugat Ambang Batas Presiden ke MK, PPP: Sudah Sering DitolakANTARA FOTO/ppp.or.id/aa

Baidowi mengatakan, belum ada rencana revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga, segala ketentuannya, termasuk aturan ambang batas calon presiden 20 persen masih berlaku.

"Adanya presidential threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. Selain itu, jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

2. Dua anggota DPD RI juga gugat aturan ambang batas presiden ke MK

Gatot Gugat Ambang Batas Presiden ke MK, PPP: Sudah Sering DitolakIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Selain Gatot, ada dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin. Mereka menggugat aturan tentang presidential threshold ke MK.

Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

Baca Juga: PKS Ingin Ambang Batas Pencalonan Presiden Diturunkan Jadi 10 Persen

3. Gugatan ini penting agar UU Pemilu dapat jadi rujukan UU Pilkada

Gatot Gugat Ambang Batas Presiden ke MK, PPP: Sudah Sering DitolakIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Setiap warga Indonesia punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Dengan demikian, Bustami berharap, gugatan tersebut bisa diterima Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dia menilai, gugatan presidential threshold penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.

"Kalau 20 persen ini bisa kita jadikan nol, mau tidak mau, suka tidak suka, untuk memilih pimpinan daerah, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, kita berharap akan menjadi rujukan yang sama," ujar senator asal Lampung itu.

Melalui gugatan yang mereka ajukan, Fachrul Razi mengimbau masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersuara dan mengampanyekan presidential threshold (PT) nol persen.

"Teruslah berjuang, kampanyekan PT 0 persen kepada civil society, gerakan mahasiswa, dan semua elemen stakeholder demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing,” imbau Fachrul.

Dia pun meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan melalui gugatan tersebut.

“Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya, dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT (presidential threshold) nol persen," ucap Fachrul.

 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya