Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden ke MK

Gatot meminta presidential threshold 20 persen dihapuskan

Jakarta, IDN Times - Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dihapuskan. Gatot melayangkan gugatan pada 13 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Refly Harus dan Muh. Salman Darwis.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Gatot melalui surat gugatannya seperti dilihat IDN Times di situs resmi MK, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: 2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

1. Pokok permohonan Gatot

Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden ke MKPresidium KAMI Gatot Nurmantyo hadir secara virtual di acara reuni 212 (Youtube.com/Front TV)

Dalam surat gugatannya, Gatot menyampaikan pokok permohonan. Intinya, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ambang batas calon presiden, diusulkan oleh partai politik atau atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi sedikit 20 persen, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Gatot juga melampirkan pernyataan sejumlah pejabat yang menyampaikan dukungan terhadap ambang batas presiden menjadi nol persen. Pernyataan sejumlah pejabat itu dilampirkan oleh Gatot yang diperoleh dari media massa.

Baca Juga: Merampingkan Partai, PDIP Minta Parliamentary Threshold 5 Persen

2. Dua anggota DPD RI juga gugat ambang batas presiden ke MK

Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden ke MKIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, menggugat aturan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, menggugat aturan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

3. Gugatan ini penting agar UU Pemilu dapat jadi rujukan UU Pilkada

Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden ke MKIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, segenap bangsa Indonesia punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Dengan demikian, Bustami berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dia menilai, gugatan terhadap presidential threshold penting agar ke depannya UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.

"Kalau 20 persen ini bisa kita jadikan nol, mau tidak mau, suka tidak suka, untuk memilih pimpinan daerah, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, kita berharap akan menjadi rujukan yang sama," ujar senator asal Lampung itu.

Melalui gugatan yang mereka ajukan, Fachrul Razi mengimbau masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersuara dan mengampanyekan presidential threshold (PT) nol persen.

"Teruslah berjuang, kampanyekan PT 0 persen kepada civil society, gerakan mahasiswa, dan semua elemen stakeholder demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing,” imbau Fachrul.

Dia pun meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan melalui gugatan tersebut.

“Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya, dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT (presidential threshold) nol persen," ucap dia.

Baca Juga: DPR Akan Bahas Jadwal Pemilu 2024 Sebelum Reses

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya