Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat Kuasa

Diduga palsukan surat kuasa dari tiga ketua DPC Demokrat

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas kuasa hukum Moeldoko, Rusdiansyah jelang sidang gugatan ke Menkumham, Yasonna Laoly. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan Rusdiansyah diduga telah memalsukan surat kuasa.

"Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa," ujar Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).

Herzaky menerangkan pada April 2021, Partai Demokrat telah melaporkan Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya ke polisi dengan dugaan pemalsuan suarat kuasa dari tiga ketua DPC Partai Demokrat. Menurutnya, surat kuasa palsu itu diduga dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat, di mana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.

Laporan Polisi itu tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Dalam hal ini, Rusdiansyah diketahui mewakili Moeldoko dalam gugatannya ke PTUN terkait agenda yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

1. Respons pengacara Moeldoko, Rusdiansyah

Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat KuasaRusdiansyah, pengacara Moeldoko (Dok. Istimewa)

Rusdiansyah mengaku prihatin dengan apa yang disampaikan Herzaky. Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh polisi terkait kasus apapun.

"Saya prihatin dan dan bersedih dengan perilaku orang-orang seperti ini yang membangun narasi yang tidak benar," kata Rusdiansyah kepada IDN Times.

Meski demikian, Rusdiansyah enggan membantah pernyataan Herzaky. Menurutnya, itu merupakan fitnah.

"Saya tidak ingin membantah, tidak ingin menjawab kebodohan-kebodohan yang disampaikan, tuduhan-tuduhan terhadap saya itu fitnah yang keji dan tuduhan murahan," katanya.

Baca Juga: Di Tengah Pandemik, Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN

2. Tamparan buat SBY

Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat KuasaTwitter/@SBYudhoyono

Rusdiansyah mengatakan apa yang disampaikan Herzaky merupakan tamparan bagi pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, hadapi saja masalah ini di persidangan dengan tidak membuat pernyataan yang menyudutkan.

"Sebenarnya apa yang dikatakan Herzaky menampar wajah SBY, SBY selama ini dalam kehidupan berkebangsaan kita, selalu warga negaranya diajarkan untuk patuh hukum, taat hukum, menjunjung tinggi hukum, lah ini proses hukum biasa, hadapi di pengadilan, kok pribadi kita diserang," ucapnya.

3. Demokrat Moeldoko gugat Menkumham ke PTUN saat pandemik, AHY: Memalukan!

Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat KuasaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai sikap yang diambil oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) benar-benar memalukan. Sebab, hal tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya bahwa saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air tengah melonjak.

Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Jumat (25/6/2021) resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonnay Laoly ke PTUN. Yasonna ditempatkan sebagai pihak tergugat lantaran menolak mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan.

"Padahal, seharusnya semua fokus yang ada diarahkan untuk membantu Presiden Jokowi menghadapi lonjakan kasus pandemik COVID-19 yang kembali mengganas," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, mewakili AHY melalui keterangan tertulis pada Jumat.

Dengan mengajukan gugatan hukum, ujar Herzaky, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji oleh negara. Itu semua dilakukan semata-mata untuk ambisi politik pribadi.

 

Baca Juga: Demokrat Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN Saat COVID, AHY: Memalukan!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya