Gugatan Anies-Ganjar Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Gagal

Margarito Kamis nilai gugatan itu tak akan dikabulkan MK

Intinya Sih...

  • Margarito Kamis menilai gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK tidak akan dikabulkan hakim konstitusi.
  • Kamis menyebut permintaan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran tidak logis, karena sudah diakui sebagai cawapres dan pemilu ulang tidak diatur dalam undang-undang.
  •  

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai, salah satu gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dikabulkan hakim konstitusi.

“Permintaan yang dengan alasan apa pun, itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran, itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

“Ada beberapa kali debat antar cawapres antara Gibran dengan Muhaimin, dengan Mahfud MD. Nah sekarang sudah kalah, baru suruh Gibran tidak diakui, kan itu tidak logis,” sambungnya.

Baca Juga: Yusril Minta MK Tolak Permohonan Kubu Ganjar-Mahfud

1. Merasa heran kubu Ganjar-Mahfud sebut suara Prabowo-Gibran nol

Gugatan Anies-Ganjar Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai GagalSidang PHPU, keterangan dari pihak KPU (IDN Times/Aryodamar)

Margarito juga merasa heran dengan gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang menyebut seharusnya suara Prabowo-Gibran di semua provinsi nol.

“Tidak mungkin, kenapa suara nomor 02 jadi nol itu tambah konyol dan kalau namanya pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu cuma ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). Cuma tiga itu,” kata dia.

Baca Juga: Otto Hasibuan Minta MK Tolak Gugatan Anies Baswedan

2. Sebut tidak ada istilah pemilu ulang

Gugatan Anies-Ganjar Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai GagalGanjar Pranowo dan Mahfud MD bersama tim hukumnya di MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Margarito menyebut, tidak ada istilah pemilu ulang dengan mengulangi mencetak surat suara, penjadwalan hari pencoblosan, hingga daftar capres-cawapres.

“Nah pemilu coblos ulang itu, misalnya pada mau masuk ke TPS ada administrasi kotak suara ternyata surat suara itu sudah tercoblos atau terjadi intimidasi di sekitar TPS dan sejenisnya yang diatur dalam undang-undang. Kalau syarat-syarat itu ada, baru bisa dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap dia.

"Tapi bukan pilpres ulang, karena kalau pilpres atau pemilu ulang Anda harus start seluruhnya dari awal. Dari DPT baru, capres-cawapres, bikin surat suara baru, segala macam baru. Kalau bikin pemilu ulang, siapa yang mau kasih duit? Kapan itu dilakukan dan seterusnya dan seterusnya dan yang paling pokok permintaan pemilu ulang itu tidak ada di dalam undang-undang,” sambungnya.

Baca Juga: Anies ke MK: Peristiwa Ini Jangan Dibiarkan Lewat Tanpa Dikoreksi

3. Nilai bukti-bukti gugatan kubu Anies dan Ganjar mudah dipatahkan

Gugatan Anies-Ganjar Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai GagalPihak KPU jalani sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/3/2024). (YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Lebih lanjut, Margarito menilai, bukti-bukti gugatan yang dibawa kubu Anies dan Ganjar mudah dipatahkan. Salah satunya soal dugaan menggerakkan aparat negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

“Kalau dilihat sejauh ini, misalnya mengatakan aparatur negara pengangkatan penjabat-penjabat bupati, wali kota dan lain-lain, menurut saya itu juga tidak beralasan. Walaupun didukung dengan bukti surat, pasti surat itu tidak bernilai untuk meyakinkan hakim bahwa kecurangan presiden atau campur tangan orang-orang ini. Dengan demikian dapat diputuskan terjadi pelanggaran terstruktur, tersistematis itu pasti tidak terbukti,” imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono karena Putusan MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya