Hadapi Sengketa Pemilu 2024, KPU Siapkan Pengacara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya kini bersiap menghadapi gugatan.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah, advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan dalam rangkanya ketika kami mengumpulkan, membuat rapat kerja dengan KPU provinsi, dan kabupaten kota. Nanti juga sambil mengidentifikasi daerah mana saja locus-nya atau tempatnya, misalkan di provinsi mana, kabupaten mana yang kena sengketa," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Hasyim Kumpulkan KPU Daerah untuk Bahas Sengketa Pemilu di MK
1. Hasyim kumpulkan KPU daerah untuk bahas sengketa pemilu di MK
Dalam kesempatan itu, Hasyim mengaku mengumpulkan komisioner KPU dari seluruh daerah untuk membahas persiapan menghadapi sengketa Pemilu 2024 di MK.
"Malam ini, hari ini hari Ahad, tanggal 24 Maret 2024, malam ini KPU mengumpulkan, KPU provinsi dan kabupaten/kota dan seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di MK," ucap dia.
Baca Juga: MK Catat Ada 273 Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024
Editor’s picks
2. Ada ratusan sengketa yang akan dihadapi KPU
Hasyim menjelaskan, berdasarkan analisis KPU di laman resmi MK, tercatat ada 273 sengketa Pemilu 2024 yang didaftarkan. Hasyim memerinci, 2 di antaranya dari sengketa pilpres, 259 DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan 12 DPD.
"Kalau dibanding pemilu 2019 yang lalu, yang mendaftarkan perkara itu ada 340 perkara. Cuma saya belum tahu apakah data yang saya baca per jam ini sudah final atau masih ada pengadministrasian," kata dia.
3. Angka jumlah sengketa bisa berubah
Hasyim menerangkan, 273 pendaftaran PHPU itu masih bisa berubah. Nantinya, MK akan memutuskan mana saja yang bisa lanjut ke persidangan.
"Seingat saya, ya, di Pemilu 2019 kemarin, perkara yang didaftarkan itu ada 340 perkara. Kemudian perkara yang lanjut pada pemeriksaan pembuktian itu ada 122 perkara. Nah ini kan kita belum tahu, dari 273 perkara, itu kita belum tahu, perkara mana saja nanti yang diregister oleh MK," imbuhnya.