Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pilpres 2024 Dinilai Tak Tepat

Hak angket DPR untuk mengusut kebijakan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket dalam mengusut kecurangan dugaan Pilpres 2024. Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid menilai hal itu tidak tepat.

"Dalam konteks relasi kelembagaan serta kewenagan atributif yang dimiliki oleh entitas lembaga negara, dalam peneyelenggaraan negara, termasuk DPR, Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) maupun KPU dalam rangka penyelenggaraan pemilu, sehingga bangunan konstitusionalnya dapat kita cermati dalam kaidah Pasal 20A yaitu dalam melaksanakan fungsinya," ujar Fahmi dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/2/2024).

"DPR diperlengkapi dengan alat yang dinamakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, tetapi dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan negara, bukan dimaksudkan untuk menilai atau membahas terkait proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya," sambungnya.

Baca Juga: Wacana Hak Angket, Mahfud: Itu Urusan Parpol, Paslon Gak Ikut-Ikutan

1. DPR buat hak angket untuk usut kecurangan pemilu dinilai keliru

Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pilpres 2024 Dinilai Tak TepatGedung MPR RI (Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Fahmi menjelaskan, dalam konstruksi norma pada Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tentang pemilihan umum telah mengatur bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

"Sehingga, jika DPR mencoba membuat kebijakan ekstensifikasi kewenangannya, termasuk menggunakan alat angket untuk menilai serta menyelidiki proses serta produk pemilu itu sendiri tentu merupakan jalan yang keliru serta jauh dari prinsip konstitusi, yang telah secara tegas meletakkan diferensiasi kewenagan konstitusional pada masing-masing lembaga negara," kata dia.

Menurutnya, hak angket merupakan instrumen yang diberikan kepada DPR untuk menyelidiki proses pelaksanaan undang-undang dan kebijakan yang dibuat pemerintah, apakah akan memiliki dampak yang buruk dan luas terhadap kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Koalisi Perubahan Bakal Sodorkan Syarat ke PDIP soal Hak Angket Pemilu

2. Ganjar sebut DPR harus kritisi kecurangan Pilpres 2024

Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pilpres 2024 Dinilai Tak TepatCapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo jelang pencoblosan ke TPS di Semarang pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ganjar mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar pada Senin (19/2/2024).

3. Usulan hak angket sudah dibahas dalam rapat TPN Ganjar-Mahfud

Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pilpres 2024 Dinilai Tak TepatCapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo jelang pencoblosan ke TPS di Semarang pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ganjar mengungkapkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sebab, kecurangan dalam Pilpres 2024 tak boleh didiamkan.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya