Hasto Sebut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Perpaduan dari 1971 dan 2009

Singgung Sirekap yang bermasalah

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut dugaan kecurangan Pemilu 2024 merupakan perpaduan sempurna dari kecurangan pada 1971 dan 2009. Menurutnya, pada Pemilu 2024 kecurangan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari rekayasa aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan salah satu calon.

"Kalau dulu (Pemilu 1971 dan 2009) menggunakan instrumen kekerasan yang dilakukan oleh ABRI dengan sumber daya yang tidak terbatas. Saat ini pun juga sama dilakukan oleh instrumen negara yang seharusnya netral dengan sumber-sumber daya dari negara," ujar Hasto dalam diskusi bertema 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik' di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Koalisi Perubahan Buka Peluang Ajukan Hak Angket Pemilu Tanpa PDIP

1. Tak ada metadata dalam Sirekap

Hasto Sebut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Perpaduan dari 1971 dan 2009Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman)

Dalam kesempatan itu, Hasto menyoroti dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya, tak ada metadata dalam Sirekap.

"Bagaimana suatu peristiwa yang sangat penting sebagai cermin dari kedaulatan rakyat, itu ternyata metadata tidak ada," ucap dia.

"Sehingga, berbagai upaya untuk menggunakan Sirekap di dalam membenarkan terhadap apa yang menjadi konspirasi dan kejahatan pemilu yang dilakukan secara sengaja, demi memperpanjang kekuasaan melalui abuse of power, dari Presiden Jokowi, itu betul-betul dilakukan," sambung Hasto.

Baca Juga: Polri Dinilai Bisa Usut Masalah Sirekap Pakai UU ITE

2. Polri bisa usut masalah Sirekap pakai UU ITE

Hasto Sebut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Perpaduan dari 1971 dan 2009Diskusi bertema 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik' (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Di acara yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli, menilai Polri seharusnya bisa mengusut masalah yang ada di Sirekap menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Itu bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, salah satunya adalah UU ITE karena dia transaksi elektronik ancaman hukumannya lumayan jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini lepas dari polisi, ini harus digunakan jalur hukum," ujar Romli.

Romli mengatakan, Polri tak bisa tinggal diam mengenai kegaduhan penggelembungan suara yang ada di Sirekap. Menurutnya, Polri juga bisa menggunakan audit digital forensik pada Sirekap.

"Kenapa Pemilu 2019 ini gak ramai? Kenapa sekarang ramai, berarti dulu nggak ada masalah. Belum ada Sirekap, berarti kan itu semua sudah dipersiapkan," kata dia.

3. Pemilu 2024 dinilai paling amburadul

Hasto Sebut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Perpaduan dari 1971 dan 2009Diskusi bertema 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik' (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Romli menyebut, Pemilu 2024 paling amburadul. Dia mengaku sudah mengikuti pemilu sebanyak 7 kali.

"Saya sudah tujuh kali ikut pemilu, saya lahir (tahun) 44, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, ini govermental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaannya siapa yang bisa mengadili?" ucap dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya