Ingat! Urus Sertifikat Halal di BPJPH, Bukan MUI

Pengurusan sertifikat halal di BPJPH sejak 17 Oktober 2019

Jakarta, IDN Times - Pengurusan sertifikat halal kini bukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terhitung sejak 17 Oktober 2019, lembaga yang mengurusnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal tersebut berdasarakan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH,” ujar Plt Kepala BPJPH, Mastuki, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan Medsos

1. Sebelum 17 Oktober 2019, mengurus sertifikat halal masih di MUI

Ingat! Urus Sertifikat Halal di BPJPH, Bukan MUILogo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Mastuki menjelaskan, pelaku usaha yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2019 di MUI itu masih dibenarkan menurut regulasi. Namun setelahnya, harus mengikuti UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kemudian, bila ada perusahaan yang mulanya membuat sertifikat halal di MUI dan masa habisnya setelah 17 Oktober 2019, maka proses perpanjangannya melalui BPJPH.

“Tentu harus sesuai prosedur pengajuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga: Beredar Kartu Nikah Digital Tampilkan 4 Kolom Istri, Kemenag: Hoaks!

2. Proses perpanjangan harus memenuhi proses pemeriksaan

Ingat! Urus Sertifikat Halal di BPJPH, Bukan MUIIlustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk proses perpanjangan nantinya BPJPH akan melakukan pemeriksaan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Bila hasilnya layak, akan diberikan perpanjangan sertifikat halal.

“Syarat dan ketentuan regulasi diterapkan untuk proses perpanjangan ini. Jika mereka memenuhi syarat akan diperpanjang. Dan berlaku sebaliknya, jika tak memenuhi syarat tidak bisa diperpanjang,” katanya.

Baca Juga: Investor UEA Bakal Bangun Wisata Halal di Aceh 

3. Ada lembaga yang diizinkan keluarkan sertifikat halal terbatas selain BPJPH

Ingat! Urus Sertifikat Halal di BPJPH, Bukan MUIIlustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan, ada lembaga yang diberi izin mengeluarkan sertifikat halal terbatas. Mereka adalah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB) yang masih bekerjasama dengan MUI.

Sertifikat halal terbatas itu terkait produk kerja sama sepertu bahan baku, flavour-fragrance, dan daging hasil sembelihan (slaughtering). Sementara untuk produk jadi (end product) wajib mendapat sertifikat halal dari Indonesia.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya