Ini Aturan yang Melarang ASN Terima Bansos

ASN tak masuk kriteria penerima bansos

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos), sebab mereka memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo dilansir dari situr resmi Kemenpan-RB, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Menpan RB: ASN Bukan Golongan Penerima Bansos

1. Aturan ASN tidak berhak sebagai penerima bansos

Ini Aturan yang Melarang ASN Terima BansosIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo menerangkan, tak ada aturan yang menyebutkan ASN masuk dalam kriteria penerima bansos. Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bansos nontunai dijelaskan, penerima bansos adalah eseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.

Kemudian, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Mereka yang berhak menerima bantuan dengan kategori kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Baca Juga: Politikus Demokrat Bingung soal Statement Risma Sebut ASN Dapat Bansos

2. ASN yang dapat bansos bisa diberi sanksi

Ini Aturan yang Melarang ASN Terima Bansosersonel Satbinmas Polres Blitar Kota menata paket bansos dari Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya di salurkan di Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). Polres Blitar Kota menyalurkan sebanyak 600 paket bansos berisi sembako terhadap sejumlah pedagang di kawasan wisata Makam Presiden Soekarno yang terdampak secara ekonomi akibat penutupan kawasan wisata tersebut yang diberlakukan selama penerapan PPKM guna menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Tjahjo menegaskan, ASN yang menerima bansos bisa dijatuhi sanksi. Namun, kata dia, perlu dikaji terlebih dahulu apakah penetapan data penerima bansos itu sudah melalui tahap validasi dan verifikasi atau tidak.

Apabila ada kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang dengan mendapat keuntungan pribadi dan atau orang lain, ASN dapat menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

3. Risma ungkap ada 31 ribuan ASN menerima bansos

Ini Aturan yang Melarang ASN Terima BansosIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Mensos Risma mengungkap, ada puluhan ribu ASN di seluruh wilayah Indonesia masih menerima bansos dari pemerintah. Bahkan, beberapa di antaranya tinggal di kawasan Menteng, yang dikenal kawasan elite di DKI Jakarta.

"Terdapat data 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari data tersebut, ASN yang aktif sebanyak 28.965 orang. Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi,” kata Risma tanpa merinci nama penerima saat konferensi pers di Kementerian Sosial, Kamis, 18 November 2021.

Tidak hanya PNS, Kementerian Sosial (Kemensos) juga menemukan penerima bansos yang berprofesi dosen dan tenaga medis.

"Data tersebut merupakan hasil konsinyering dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketemu data 311.122 orang, profesi mereka bermacam-macam, ada yang dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Mereka tinggal di jalan-jalan utama kota,” sebut Kemensos.

Kementerian Sosial kini tengagh melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), secara terus menerus dan sistematis.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Risma menyatakan, ada enam metode yang ditempuh Kemensos untuk pemutakhiran data, yakni dari usulan daerah, melalui fitur usul dan sanggah pada aplikasi CekBansos.go.id, dari data bencana, hasil pengecekan lapangan berdasarkan berita media, hasil verifikasi pejuang muda, dan hasil dari geotagging data spasial dari citra satelit.

Sementara, dari daerah memuat dinamika data kependudukan terkait warga yang meninggal, pindah alamat, atau pindah segmen.

"Bila tidak terdaftar oleh pemerintah daerah, masyarakat memiliki kesempatan mendaftarkan diri melalui fitur usul dan sanggah," ujar Risma.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya