Istana: Tuduhan Pemerintah Politisasi Bansos Tak Terbukti

MK menolak seluruh gugatan sengketa pilpres

Jakarta, IDN Times - Kooordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengajak semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar Ari kepada jurnalis, Senin (22/4/2024).

Ari mengatakan, berdasarkan putusan MK, tuduhan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) hingga ketidaknetralan penjabat (pj) kepala daerah tak terbukti.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata dia.

Ari mengatakan, Pilpres 2024 sudah selesai. Sehingga, seluruh masyarakat harus kembali bekerja sama mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," kata dia.

Ari menambahkan, Pemerintah Joko Widodo-Ma'ruf Amin berkomitmen menyelesaikan tugas hingga 20 Oktober 2024.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," imbuhnya.

Baca Juga: Ada Dissenting Opinion Putusan PHPU, Mahfud: Ini Sejarah MK 

Baca Juga: Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

Baca Juga: Titi Anggraini Catat 4 Poin Penting Putusan Sengketa Pilpres 2024 MK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya