Jadi Ketua Penyelamat 15 Danau Prioritas, Luhut Trending di Twitter

Luhut jadi ketua sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai ketua penyelamatan 15 danau prioritas nasional oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Penunjukkan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021.

Usai penunjukkannya, nama Luhut menjadi trending di Twitter. Warganet membagikan sejumlah artikel dengan memberikan sejumlah keterangan terhadap Luhut.

"Tak perlu bercita cita jadi Presiden jika jadi pak Luhut saja sudah cukup," ujar @qalsrxxx seperti dilihat IDN Times, Senin (9/8/2021).

"Berat banget jadi Pak Luhut, tugas yg blio emban sangat banyak, semoga sehat² terus pak," tulis @antonxxx.

"Pak Luhut banyak bgt tugasnya," kata @Wienarxxx.

1. Jokowi tetapkan penyelamatan 15 danau prioritas nasional

Jadi Ketua Penyelamat 15 Danau Prioritas, Luhut Trending di TwitterIDN Times/Indah Permatasari Lubis

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 pada 22 Juni 2021. Pepres itu berisi tentang penyelamatan 15 danau prioritas nasional.

Berdasarkan Pasal 3, berikut daftar 15 danau tersebut:

1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara.
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat.
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat.
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi.
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten.
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah.
7. Danau Batur di Provinsi Bali.
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara.
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur.
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat.
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo.
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah.
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan.
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan.
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.

Dalam Pasal 4 disebutkan, penyelamatan danau bertujuan mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem. Kemudian memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem danau prioritas.

Tujuan lainnya yakni memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Baca Juga: Tetapkan 15 Danau Prioritas Nasional, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua

2. Luhut ditunjuk jadi ketua penyelamatan danau prioritas nasional

Jadi Ketua Penyelamat 15 Danau Prioritas, Luhut Trending di TwitterPanorama Pulau Samosir dilihat dari Toba dari The Kaldera Toba Nomadic Escape, Toba Samosir (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jokowi menjunjuk Luhut sebagai ketua penyelamatan 15 danau prioritas nasional. Penunjukkan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1. Berikut bunyinya:

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b. Wakil ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
c. Ketua harian merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d. Wakil ketua harian I merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

f. Anggota:
1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3) Menteri Dalam Negeri;
4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5) Menteri Pertanian;
6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Menteri Kelautan dan Perikanan;
8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
15) Kepala Badan Informasi Geospasial.

3. Tugas tim penyelamatan 15 danau prioritas nasional

Jadi Ketua Penyelamat 15 Danau Prioritas, Luhut Trending di TwitterIDN Times/Indah Permatasari Lubis

Dalam Pasal 10, disebutkan sejumlah tugas tim penyelamatan. Berikut rinciannya:

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:
1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.

Baca Juga: Beredar Poster 'LBP For RI 1', Jubir Luhut: Ada yang Ingin Mainkan Isu

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya