Komnas HAM Segera Lakukan Tindak Lanjut Apabila RKUHP Langgar HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Sigiro, menegaskan lembaganya segera menindaklanjuti, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bertentangan dengan prinsip pelanggaran HAM.
"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Atnike dikutip dari ANTARA, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Aliansi Aktivis Beber 12 Alasan Tolak RKUHP yang Disahkan DPR Hari Ini
1. RKUHP dikhawatirkan merusak fungsi Komnas HAM
Atnike mengaku Komnas HAM sangat mengkhawatirkan naskah RKUHP yang disahkan menjadi undang-undang hari ini, berpotensi merusak fungsi dan mandat dari lembaga penegak HAM. Ia tidak ingin keputusan ini justru menghancurkan tugas Komnas HAM.
Atnike juga berharap, pemerintah dan DPR bisa membuka telinganya untuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Sebab, cara ini dinilai dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
2. RKUHP tidak memuaskan keinginan semua pihak
Editor’s picks
Apalagi, kata Atnike, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini belum ada RKUHP hasil dari buah pemikiran anak bangsa. Karena itu, lahirnya naskah RKUHP diharapkan menjunjung tinggi HAM.
Atnike mengatakan RKUHP tidak memuaskan keinginan semua pihak. Menurutnya, Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, kepentingan, dan sosial yang memungkinkan menyulitkan semua harapan dapat ditampung RKUHP.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal Genosida pada RKUHP
3. Pemerintah dan DPR diminta tidak mengabaikan masukan Komnas HAM
Komnas HAM juga mengingatkan apabila pemerintah dan DPR tidak mengabaikan masukan itu, maka akan berdampak pada akuntabilitas negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh, misalnya tinjauan peradilan," kata Atnike.