Jokowi Belum Putuskan Pengganti Johnny Plate sebagai Menkominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Johnny diberhentikan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan Presiden Jokowi belum memutuskan sosok pengganti Johnny Plate sebagai Menkominfo.
"Belum, belum," ujar Pratikno di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Jokowi Resmi Pecat Johnny G Plate dari Menkominfo
1. Jabatan Menkominfo masih diisi Plt
Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. Menurut Pratikno, belum ada sinyal dari Jokowi terkait siapa yang akan menjadi Menkominfo.
"Sekarang Plt, Pak Menko," ucap dia.
Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny G Plate Terkait BTS Kominfo
2. Jokowi yakin Kejagung profesional tangani kasus Johnny Plate
Sebelumnya, Presiden Jokowi yakin Kejagung profesional menangani kasus Johnny G Plate. Jokowi juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
3. Johnny Plate terjerat kasus korupsi pengadaan BTS
Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Johnny menjadi tersangka pada Rabu (17/5/2023).
"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di Kejaksaan Agung.