Jokowi Cabut PPKM, Luhut dan Sejumlah Menteri Briefing Kepala Daerah

PPKM bisa berlaku lagi jika kasus COVID-19 naik

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pada Senin (2/1/2023), pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah.

Nantinya, Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Airlangga Hartarto; dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, akan memberikan arahan.

"Nanti Bapak Menko Marves, Bapak Menko Ekonomi, Bapak Menteri Kesehatan akan memberikan briefing kepada seluruh satgas di daerah, baik kepala daerah maupun Forkopimda," ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Tito mengatakan, pemerintah bisa memberlakukan kembali kebijakan PPKM. Hal itu dilakukan apabila kasus COVID-19 di Indonesia mengalami lonjakan.

"Kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bahasanya, bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM," ucap dia.

Oleh karena itu, Tito meminta masyarakat tidak bersuka cita secara berlebih. Mantan Kapolri itu meminta masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Kembali Diberlakukan Jika Kasus COVID-19 Melonjak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya